SAMARINDA – Keberadaan POM mini atau Pertamini yang menjual bensin eceran kini hampir merata ada di Samarinda. Namun Pertamini tersebut ilegal alias tidak memiliki izin resmi dari pihak Pertamina.
Hal tersebut ditanggapi Ketua Komisi III Angkasa Jaya Djoerani. Dia mengatakan Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda harus cepat mengambil sikap tegas perihal persoalan pertamini yang kini sudah menjamur.
“Permasalahan Pertamini itu sudah diserahkan ke pihak Pemkot. Pasalnya pertamini eceran itu tidak izin sama sekali dari pihak siapapun,” lanjut Jaya saat dihubungi melalui via telepon, Rabu (9/3/2022).
Diketahui, Pertamina tidak pernah memberikan rekomendasi pertamini. Dalam hal ini pertamina hanya meluncurkan Pertashop sebagai bentuk penjualan eceran mereka. Itu pun harus memiliki izin, serta memenuhi persyaratan agar bisa dibangun di kawasan yang diinginkan.
“Iya, untuk membangun Pertamini eceran itu tidak boleh sembarangan, harus memiliki izin dan memenuhi syarat. Contohnya harus jauh dari pemukiman dan jika dibangun di depan rumah tidak boleh berbahan kayu. Nah, sedangkan pertamini yang selama ini kan kalau dilihat tidak memenuhi syarat sama sekali,” ujarnya.
Angkasa Jaya juga mengucapkan, permasalahan itu dijadikan bahan kontrol bagi Komisi III. Dia juga menegaskan Pemkot harus turun tangan.
“Pemkot juga harus memberikan sanksi tegas jika nanti setelah dilakukan sidak, dan masih ditemukan pertamini yang menjamur. Serta, Pemkot juga bisa mengeluarkan Perda (peraturan daerah),” tuturnya.
Terlepas itu, SPBU juga sudah menerapkan pengisian solar hanya ada di pagi hari. Sehingga tidak menimbulkan antrean. Jadi ketika solar habis tidak boleh tetap mengantre.
“SPBU juga akan segera melakukan pembelian melalui kartu. Sehingga kartu itu nantinya akan mendata sopir tersebut. Dan juga ketika menggunakan kartu pembelian solar juga terbatas,” tutup Jaya. (nta)