Indeks

Atasi Permasalahan Tambang, Pj Gubernur Kaltim Sebut Daerah dan Pusat Mesti Duduk Bersama

Atasi Permasalahan Tambang, Pj Gubernur Kaltim Sebut Daerah dan Pusat Mesti Duduk Bersama
Pj Gubernur Kaltim Akmal Malik. (Foto: Fathur/Humas Pemprov Kaltim)

JAKARTA – Pemerintah daerah mesti duduk bersama Pemerintah Pusat dalam menyelesaikan permasalahan pengelolaan tambang. Hal ini disampaikan Penjabat (Pj) Gubernur Kaltim Akmal Malik saat menjadi narasumber dalam tapping program wawancara khusus salah satu televisi swasta nasional, Rabu (20/11/2024).

Diterangkan, luas areal pertambangan di Kaltim yang mencapai 5,1 juta hektare. Kata dia, kebijakan negara memberikan konsesi kepada perusahaan-perusahaan untuk mengelola sumber daya alam (SDA). Sampai sejauh ini luasan lahan tersebut dikelola lebih dari seribu perusahaan. 

“Ada pendapatan negara dan kontribusi kepada daerah, dengan catatan SDA itu dikelola dengan baik dan taat aturan. Namun jika dikelola secara ilegal oleh oknum-oknum tertentu maka itu akan memberikan dampak negatif dan tentu saja merugikan negara,” terang Akmal Malik.

Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) ini menyatakan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim memiliki kewenangan untuk memfasilitasi terbentuknya rencana induk kerja pemberdayaan masyarakat. Yang menjadi dasar untuk rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) tambang bagi perusahaan sebagai syarat persetujuan dari pemerintah pusat

“Intinya harus duduk bersama antara pemerintah pusat dan daerah untuk mengatasi permasalahan-permasalahan dalam pengelolaan tambang di wilayah Kaltim. Dengan tujuan utama tentunya memberikan manfaat sebesar-besarnya untuk kemakmuran masyarakat,” urai Akmal. (xl/advdiskominfokaltim)

Exit mobile version