Berita  

Aturan Terbaru Perjalanan Internasional, Masa Karantina Jadi Lima Hari

Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito. (Foto: Satgas Covid-19)

JAKARTA – Pemerintah mulai memberlakukan aturan terbaru untuk pelaku perjalanan internasional yang mulai diterapkan pada Kamis, (14/10/2021). Dengan salah satu perubahan adalah masa karantina menjadi lima hari.

“Berdasarkan Surat Edaran Satgas Nomor 20 Tahun 2021 dan SK Kasatgas Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19 yang mulai diterapkan tepat hari ini,” kata Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito dalam konferensi pers virtual.

Beberapa aturan yang berubah dan ditambah itu adalah durasi karantina kini menjadi lima hari setelah sebelumnya diwajibkan delapan hari. Pengurangan waktu karantina itu dilakukan berdasarkan pertimbangan kondisi kasus Covid-19 yang sudah cukup terkendali saat ini.

Baca Juga  Zona Hijau Kembali Kuning, Terkonfirmasi Positif Covid-19 di Kaltim Masih Terjadi

Selain itu dalam aturan yang berlaku kembali ditegaskan bahwa tes PCR kedua akan kembali dilakukan pada hari keempat untuk menentukan selesainya masa karantina.

Pemerintah juga memutuskan bagi warga negara asing (WNA) yang ingin berwisata maka titik kedatangan dipusatkan di bandara di Bali dan Kepulauan Riau. WNA yang ingin berwisata juga kini wajib memiliki visa kunjungan singkat, bukti asuransi kesehatan yang menanggung penanganan Covid-19 serta bukti pemesanan dan pembayaran akomodasi selama berada di Indonesia.

Baca Juga  MTQ ke-43 Kaltim, Kafilah Kukar Berpeluang Raih Quintrick Juara Umum

“Dalam rangka pemulihan nasional saat ini pemberian visa diizinkan untuk pelaku perjalanan dengan tujuan wisata dan pembuatan film termasuk dalam rangka komersial dan tujuan mengikuti pendidikan,” jelas Wiku.

Saat ini telah ditetapkan 19 negara yang boleh memasuki Indonesia untuk tujuan wisata yaitu Arab Saudi, Uni Emirat Arab, Selandia Baru, Kuwait, Bahrain, Qatar, Tiongkok, India, Jepang, Korea Selatan, Liechtenstein, Italia, Prancis, Portugal, Spanyol, Swedia, Polandia, Hungaria dan Norwegia.

“Keputusan untuk memperpendek durasi karantina dan memperluas kriteria WNA yang masuk ke Indonesia seyogyanya dilakukan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi seiring dengan upaya pengendalian kasus yang telah dilakukan. Keputusan ini dihasilkan dari pertimbangan matang berbagai ahli serta praktisi sektor terkait,” tegasnya. (luk)