SAMARINDA – Jajaran Satresnarkoba Polresta Samarinda berhasil menggagalkan peredaran gelap narkoba jenis sabu-sabu di wilayah Kota Tepian. Pengungkapan bermula saat anggota mendapatkan informasi jika di Jalan M Said Gang Sekar RT 013 Kelurahan Lok Bahu Kecamatan Sungai Kunjang kerap digunakan transaksi narkoba.
Atas informasi tersebut anggota melakukan penyelidikan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) dimaksud. Setelah berhasil mengumpulkan bukti-bukti, Senin (20/12/2021), dilakukan pengamatan dan sekitar pukul 03.30 WITA, dilakukan penggrebekan di TKP dan didapati dua orang laki-laki berinisial AR (30) dan UP (44).
Setelah mengamankan kedua pelaku, petugas langsung melakukan penggeledahan di setiap sudut rumah tersebut. Saat petugas menggeledah kamar pelaku berinisial AR ditemukan barang bukti dua buah kantong kresek warna merah, terdapat 9 lembar amplop warna putih, berisi 896 poket kecil sabu-sabu, dengan berat 421,3 gram brutto serta enam poket sedang seberat 294,05 gram bruto. Untuk total barang bukti sabu sabu yang diamankan sebanyak 715,35 gram bruto.
“Semua barang bukti ini kami temukan di kamar AR, di dalam lemarinya,” ungkap Kasat Resnarkoba Polresta Samarinda AKP Rido Doly Kristian dalam rilis Jumat (24/12/2021).
Dari interogasi awal, kedua pelaku tersebut mengaku jika barang haram tersebut milik seseorang berinisial EEN. Dari pengakuan keduanya, dilakukan pengembangan ke kediaman EEN tersebut di Jalan Padat Karya Gang Navigasi RT 010 Kelurahan Sempaja Utara Kecamatan Samarinda Utara, setibanya di TKP pukul 05.30 Wita, petugas langsung mengamankan EEN.
“Iya, jadi hasil penyelidikan mereka ini bandar dan pengedarnya. Untuk bandar si EEN ini, dia yang pesan barang, sedangkan dua pelaku lainnya sebagai pengedar,” terangnya.
Saat disinggung apakah sabu-sabu tersebut akan diedarkan saat tahun baru nanti, Rido membenarkan hal tersebut.
“Benar, barangnya ini sudah dikemas dalam poketan kecil, dan akan diedarkan saat tahun baru nanti. Kalau sasarannya ya masih kami dalami lagi sama asal barangnya. Artinya kami kembangkan terus kemungkinan ada tersangka lainnya,” tandasnya.
Sementara EEN mengaku jika barang haram tersebut dia pesan di Tarakan, Kalimantan Utara (Kaltara). Pengiriman barang tersebut telah lebih dari sepuluh kali datang.
“Iya, barang datang ini sudah kesekian kalinya. Lebih dari 10 kali, selama setahun belakangan terakhir,” katanya.
Saat ditanya dimana akan menjual barang tersebut, dia mengaku hanya kepada pelanggan yang ia kenal. “Kalau mereka pesan ya, enggak tentu kadang ketemu langsung kadang juga lewat pesan singkat, janjian di mana. Uangnya untuk keperluan sehari-hari,” ujarnya.
”Satu poketnya Rp 150 ribu. Iya dulu pernah juga masuk kasus yang sama, divonis 7 tahun,” tambah EEN.
Tersangka dikenakan pasal penyalahgunaan Narkotika Golongan 1 jenis sabu-sabu sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (2) Subs 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (nta)