Indeks

Bupati Kutim Sampaikan Nota APBD 2024, Tembus Diangka Rp9 Triliun

Penyampaian nota APBD Kutim 2024. (Istimewa)

SANGATTA – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) melalui Bupati Ardiansyah Sulaiman, menyampaikan nota penjelasan kepala daerah mengenai rancangan peraturan daerah Kutai Timur tentang APBD tahun anggaran 2024.

Penyampaian yang dilaksanakan di Ruang Sidang Utama Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutim, Rabu (8/11/2023). Dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kutim Joni, serta dihadiri oleh 22 anggota DPRD.

Bupati yang hadir bersama Wakil Bupati Kutim Kasmidi Bulang itu menyebut, nota penjelasan dan kesepakatan yang disampaikan sebagai rangkaian dari proses pembahasan rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Hal ini dilakukan dalam rangka mewujudkan amanah rakyat melalui eksekutif dan legislatif untuk memberikan pelayanan secara umum dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat untuk tercapainya tujuan pembangunan dalam rangka bernegara.

“Pemerintah Kutai Timur bersama dengan DPRD Kutai Timur telah melalui pembahasan mengenai kebijakan umum anggaran dan juga prioritas plafon anggaran sementara Tahun Anggaran 2024. Maka tibalah saatnya kami sampaikan mata keuangan sesuai dengan poin-poin yang akan dipahami dan disepakati bersama. Kami sangat mengapresiasi berbagai saran kritik dan masukan yang membangun dari bapak ibu anggota dewan yang terhormat,” sebut bupati di mimbar ruang paripurna.

Secara garis besar substansi nota keuangan rancangan APBD Tahun Anggaran 2024, pertama pendapatan daerah dengan kondisi dan situasi serta optimisme yang tinggi. Maka pendapatan daerah pada tahun 2024 yang sebelumnya di estimasikan sebesar Rp8,561 triliun, mengalami peningkatan menjadi Rp9,148 triliun.

“PAD sebesar Rp245 miliar menjadi Rp754 miliar atau bertambah Rp508 miliar. Pendapatan transfer sebesar Rp7,75 triliun menjadi Rp8,39 triliun, atau bertambah sebesar Rp600 miliar,” rinci bupati.

Sementara untuk proyeksi lain-lain pendapatan daerah yang sah pada tahun 2024 diangka Rp0 rupiah, atau belum bisa ditentukan penambahan pendapatan tersebut sebagai akibat dari penyesuaian. (zu)

Exit mobile version