Indeks

DPRD Kukar Sidang Paripurna Bahas Nota Keuangan Terhadap Raperda Perubahan APBD 2024

DPRD Kukar Sidang Paripurna Bahas Nota Keuangan Terhadap Raperda Perubahan APBD 2024
Wabup Rendi Solihin menyerahkan buku nota keuangan kepada Ketua sementara DPRD Kukar Farida. (Murdian/DPRD Kukar)

KUTAI KARTANEGARA – DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) melaksanakan sidang Paripurna ke-5 Masa Sidang I dengan agenda penyampaian nota keuangan terhadap rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD Tahun Anggaran 2024, Kamis (12/9/2024) malam.

Ketua Sementara DPRD Kukar Farida memimpin jalannya persidangan. Sementara perwakilan dari Pemkab Kukar dihadiri Wakil Bupati (Wabup) Rendi Solihin.

Farida menjelaskan nota keuangan rancangan perubahan APBD merupakan dokumen yang menggambarkan perubahan, pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah.

“Perubahan ini dilakukan guna menyesuaikan anggaran dengan perkembangan situasi dan kondisi yang ada, serta untuk memastikan anggaran tetap relevan dan efektif dalam mencapai tujuan pembangunan,” jelasnya.

Perubahan APBD merupakan mekanisme yang diperlukan ketika terdapat perubahan dalam asumsi makro ekonomi, realisasi pendapatan, atau kebutuhan belanja yang tidak dapat diakomodasi dalam APBD awal. Kukar sebagai daerah yang dinamis dan terus berkembang, memerlukan penyesuaian anggaran untuk mengakomodasi berbagai perubahan yang terjadi.

Pasca ditetapkan APBD Kukar TA 2024 hingga pelaksanaannya sampai dengan semester pertama terdapat berbagai hal. Di antaranya terdapat kewajiban jangka pendek dalam hal ini berkenaan utang pekerjaan yang telah selesai pada tahun 2023. Kewajiban ini juga sebelumnya sudah diulas oleh Inspektorat dan diaudit BPK.

Selain itu, terdapat pergeseran anggaran dalam rangka pencapaian target kinerja yang mempengaruhi struktur belanja dan pendapatan.

Penyesuaian perkiraan pendapatan memperhatikan realisasi dan potensi terutama dana bagi hasil (DBH) dari Pemerintah Pusat. Begitu juga dengan SILPA berdasarkan audit BPK, terkoreksilah SiLPA yang merupakan salah satu komponen penerimaan pembiayaan.

“Kedua hal inilah yang berpengaruh pada penerimaan secara umum,” terang Rendi.

Selain hal tersebut tadi lanjut Wabup juga terjadi dinamika pada ekonomi makro daerah seperti laju pertumbuhan ekonomi (LPE), PDRB per Kapita, indeks gini, inflasi, tingkat kemiskinan dan indeks pembangunan manusia berpengaruh pada asumsi makro yang telah disusun sebelumnya.

Memperhatikan hal tersebut, maka disusunlah rancangan Perubahan APBD TA 2024 yang secara garis besar pendapatan daerah Rp 732,9 miliar dan pendapatan transfer menjadi sebesar Rp 13,3 triliun.
Penyesuaian pendapatan daerah tentu berpengaruh pada belanja daerah.

Adapun Belanja daerah secara ringkas diuraikan yaitu belanja operasi bertambah sehingga menjadi sebesar 7,5 triliun terurai dari belanja pegawai berkurang sehingga menjadi sebesar 2,7 Triliun, belanja Barang dan Jasa menjadi bertambah sehingga menjadi sebesar 4,5 triliun, belanja subsidi berkurang sehingga menjadi sebesar 134,5 juta, belanja hibah bertambah sehingga menjadi sebesar 279,9 Miliar. Belanja Bantuan Sosial bertambah sehingga menjadi sebesar Rp7 Miliar.

Salah satunya diperuntukkan pemberian bantuan sosial kepada keluarga pra sejahtera. Belanja Modal bertambah sehingga menjadi sebesar 5,8 Triliun. Belanja Tidak Terduga (BTT) berkurang sehingga menjadi sebesar Rp40 Miliar.

“Meskipun berkurang diharapkan BTT tetap dapat mengantisipasi keadaan darurat termasuk keperluan mendesak yang tidak dapat diprediksi sebelumnya. Belanja Transfer bertambah menjadi sebesar 1,1 Triliun. Alokasi ini menyesuaikan pendapatan DBH yang diterima oleh Kabupaten dan diuraikan dalam bentuk belanja bagi hasil dan bantuan keuangan,” beber Rendi.

Wabup menerangkan, selisih antara anggaran pendapatan daerah dengan anggaran belanja daerah mengakibatkan terjadinya surplus atau defisit APBD. Defisit dalam rancangan Perubahan APBD TA.2024 turun menjadi sebesar minus Rp218,9 miliar dan masih dapat ditutup dari pembiayaan netto sebesar Rp218,9 miliar.

“Berkenaan hal tersebut, pemerintah daerah juga tidak mengalokasikan pengeluaran pembiayaan daerah berupa penyertaan modal meskipun memberikan manfaat ekonomi, sosial dan atau manfaat lainnya bagi Pemerintah Daerah sehingga masih sebesar Rp77 miliar,” tegas Rendi. (adv/zu)

Exit mobile version