Indeks

Gunakan Skema Single Sign-on, Mal Pelayanan Publik Digital Diluncurkan

Gunakan Skema Single Sign-on, Mal Pelayanan Publik Digital Diluncurkan
Wapres Ma’ruf Amin didampingi sejumlah pejabat dalam peluncuran MPP digital nasional, Selasa (20/06/2023), di Jakarta. (Humas Kementerian PANRB)

JAKARTA – Mal pelayanan publik (MPP) digital diluncurkan, Selasa (20/01/2023) oleh Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin di Istana Wakil Presiden Jakarta. Pada tahap awal MPP digital ini diterapkan di 21 MPP kabupaten/kota.

Ma’ruf Amin menuturkan, MPP digital ini awal kerja besar pemerintah untuk mengintegrasikan dan memadukan layanan digital di tanah air.

“Sebagai upaya mentransformasi mental birokrasi priayi menjadi birokrasi melayani dalam bingkai demokrasi, pola pelayanan publik berbasis digital ini harus dikembangkan secara berkelanjutan,” terangnya.

Disampaikan, MPP berkualitas bakal terwujud jika institusi birokrasi di level pusat dan daerah bisa mengesampingkan ego sektoral. Sekaligus meningkatkan kesadaran kolektif untuk memadukan kewenangan, menyepakati standar dan jenis pelayanan publik, serta mengubah cara kerja yang lebih terpadu lintas institusi birokrasi.

“Hadirnya MPP seharusnya mampu mengikis layanan publik yang identik dengan menyita waktu, antrean panjang, praktik percaloan, dan minimnya informasi layanan,” sebut Ma’ruf.

MPP, lanjutnya, tidak boleh sekadar berorientasi pada bangunan fisik. Melainkan juga harus memastikan fungsi pelayanan publik yang terpadu dapat berjalan baik, cepat, dan nyaman.

“Saya minta seluruh pemangku kepentingan di berbagai tingkatan untuk terus menghadirkan inovasi dalam pengembangan MPP digital, seraya memperkuat kolaborasi untuk memastikan implementasinya,” tegas orang nomor dua di Indonesia ini.

Adapun strategi untuk pengembangan MPP digital, sebut Ma’ruf, pertama semua kementerian/lembaga (K/L), pemerintah daerah (pemda) dan pemangku kepentingan lain didorong membaca dengan baik tren disrupsi teknologi yang menuntut perubahan pola pikir dan pola pelayanan publik berkualitas.

“Digitalisasi pelayanan bukan sekadar mengubah versi analog ke digital, melainkan juga harus diikuti dengan perubahan pola pikir, serta mengedepankan digitalisasi yang terintegrasi,” jelasnya.

Kemudian, MPP digital sebagai tonggak transformasi pelayanan digital harus menjadi solusi bagi fragmentasi pelayanan publik. MPP digital hendaknya mampu mengintegrasikan proses bisnis pelayanan lintas sektor, standardisasi layanan, penggunaan teknologi informasi yang mudah dan murah, serta literasi digital.

Berikutnya Wapres meminta K/L dan pemda secara intens memastikan pelaksanaan percontohan MPP digital, termasuk memperluas cakupan layanan dasar yang sering diakses masyarakat. “Cermati aspirasi dan umpan balik dari uji coba MPP digital ini, dan sempurnakan dari waktu ke waktu,” imbuh Ma’ruf.

Lalu dalam konteks yang lebih luas, dia meminta MPP digital diselaraskan dengan langkah-langkah dalam mencapai target prioritas nasional. Seperti peningkatan investasi, penghapusan kemiskinan ekstrem, dan percepatan penurunan stunting.

“Terakhir, saya ingin menekankan pentingnya peta jalan MPP digital sebagai bagian strategis dari pembangunan arsitektur Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) nasional dan daerah,” ucapnya.

Sementara itu Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas menyatakan, MPP digital merupakan transformasi digital pelayanan publik. Supaya bisa memberikan layanan yang efektif ke masyarakat.

“Sesuai arahan Bapak Presiden dan Wapres, integrasi dan keterpaduan layanan digital harus dilakukan agar semuanya simpel serta tak bikin bingung rakyat. Kerja besar ini telah dimulai, di mana Presiden juga telah menerbitkan Perpres terkait Arsitektur Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE),” urai Anas.

MPP digital sendiri menggunakan skema single sign-on yang diterapkan pada semua lini pelayanan publik di lingkup pemerintah daerah. Masyarakat dapat mengakses semua layanan hanya dengan menggunakan satu akun saja dan cukup sekali mengunggah dokumen persyaratan layanan.

“Penyederhanaan proses bisnis dapat mewujudkan pelayanan yang lebih sederhana, mudah, dan cepat,” pungkas Anas. (xl)

Exit mobile version