Indeks

Jaga Netralitas, Semua ASN Se-Kaltim Diminta Tak Beri Respon Pilkada di Media Sosial

Jaga Netralitas, Semua ASN Se-Kaltim Diminta Tak Beri Respon Pilkada di Media Sosial
Sekda Kaltim Sri Wahyuni. (Foto: Yuvita Indrasari/Humas Pemprov Kaltim)

SAMARINDA – Semua aparatur sipil negara (ASN) diminta tidak memberikan respon di media sosial (medsos) berkaitan dengan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024. Hal tersebut guna membuktikan dan mewujudkan netralitas ASN ketika Pilkada digelar.

“Jadi, setiap ASN harus bersikap netral. Tidak atau jangan memberikan respon tentang Pilkada atau bersama-sama terlibat timses,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kaltim Sri Wahyuni belum lama ini. 

Disampaikan, ASN memang memiliki hak pilih. Namun begitu, ASN harus netral dalam pelaksanaan kontestasi politik.

Dalam hal ini Pemprov Kaltim meminta ASN di Kaltim tidak mendapatkan persoalan tentang pilkada serentak, khususnya dalam sikap netralitas sebagai abdi negara. Sekalipun sampai saat ini belum ada informasi temuan. Kalaupun ada, pasti bakal diproses Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

“Sesuai SKB Lima Menteri tentang Netralitas ASN, bahwa ASN dari awal diminta untuk menghindari hal-hal yang berkaitan pilkada yang dapat mempengaruhi netralitas saat kontestasi dimulai hingga sekarang,” tegas Sri. 

“Banyak hal yang menjadi larangan ASN, mulai menjadi pembicara pada program yang dibangun salah satu tim pemenangan. Kemudian, dilarang menghadiri deklarasi. Termasuk, dilarang melakukan foto bersama dengan bakal calon,” sambungnya.

Lebih lanjut Sri meminta kepala daerah se-Kaltim maupun kepala perangkat daerah di lingkungan Pemprov Kaltim, kabupaten dan kota hingga kecamatan dan desa se-Kaltim untuk memperhatikan netralitas ASN ini. Serta penegasan bahwa netralitas itu tidak mengurangi hak ASN untuk memberikan pilihan.

“Kenapa demikian, karena sanksi untuk ASN ketika melanggar netralitas tegas. Yakni hukuman disiplin. Jadi ada risiko yang akan dihadapi ketika melanggar ketentuan itu,” tandas Sri seraya berharap tidak menemukan ASN melanggar aturan tentang netralitas khususnya unsur pimpinan kepala perangkat daerah di lingkungan Pemprov Kaltim. (xl/advdiskominfokaltim)

Exit mobile version