SAMARINDA – Tim Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang berhasil mengungkap tindak pidana pencurian yang terjadi pada Sabtu (18/1/2025) sekira pukul 03.58 Wita. Tempat kejadiannya di Kantor SN Cargo yang berlokasi di Jalan DI Panjaitan, Kelurahan Lempake, Kecamatan Samarinda Utara.
Kapolsek Sungai Pinang AKP Aksarudin Adam menjelaskan, tersangka utama dalam kasus ini berinisial AS berhasil diamankan. Setelah pihak kepolisian melakukan penyelidikan intensif berdasarkan saksi, barang bukti, dan rekaman cctv.
“Pencurian ini terungkap berkat kerja sama yang solid antara Polsek Sungai Pinang, masyarakat, dan bukti-bukti yang berhasil kami kumpulkan. Kami akan terus bekerja keras untuk memastikan wilayah kami bebas dari tindak kejahatan seperti ini,” kata Aksarudin, Jumat (24/1/2025).
Dibeberkan, tersangka AS masuk ke kantor SN Cargo dengan cara mengambil kunci yang terletak di bawah sekop dan membuka pintu rolling door serta ruang kantor. Setelah masuk, dia mengambil berbagai barang, termasuk dua unit ponsel Samsung Galaxy A25 dan S24 FE, serta beberapa unit perangkat elektronik lainnya.
“Barang-barang hasil curian itu kemudian dibawa ke rumah salah satu panadah berinisial H, yang bekerja sama dengan sejumlah orang untuk membeli barang hasil curian tersebut,” ujarnya.
Setelah melakukan serangkaian tindakan penyelidikan, Polsek Sungai Pinang berhasil mengamankan tersangka penadah termasuk H, AA, YM, dan DS beserta barang hasil pencurian.
“Berdasarkan pengembangan penyidikan, uang hasil penjualan barang curian tersebut digunakan oleh tersangka untuk keperluan pribadi,” tutupnya. (nta) jacktoto slot gacor situs togel toto slot situs slot terbaik