Indeks

Kedapatan Jualan di Atas Drainase, Belasan PKL Kukar Jalani Sidang Tipiring

Kedapatan Jualan di Atas Drainase, Belasan PKL Kukar Jalani Sidang Tipiring
Sidang Tipiring para PKL yang berjualan di atas saluran drainase. (Istimewa)

KUTAI KARTANEGARA – Para pedagang kaki lima (PKL) Kutai Kartanegara (Kukar) yang kedapatan berjualan di atas saluran air (drainase) mengikuti sidang Tindakan Pidana Ringan (Tipiring) di Kantor Satpol PP, Senin (28/11/2022).

Setelah sebelumnya beberapa waktu lalu terjaring dalam razia yang dilakukan Satpol PP Kukar. Diketahui ada 16 pedagang yang terjaring razia. Empat di antaranya absen dalam sidang Tipiring.

“Hari ini kami melaksanakan sidang tipiring. Kemungkinan ke depannya akan berlanjut karena musim hujan drainase akan buntu. Makanya kami terus lakukan penertiban,” ungkap PLT Kepala Satpol PP Kukar Akhmad Taufik Hidayat.

Dia menyebutkan, denda yang diberikan kepada PKL beragam. Mulai dari Rp100 ribu sampai dengan Rp200 ribu. Sedangkan yang tidak hadir dalam persidangan akan diberikan denda sebanyak Rp300 ribu.

Taufik pun berharap peristiwa ini menjadi tolok ukur. Apapun pelanggaran yang ada di Kukar, khususnya wilayah Tenggarong akan ditertibkan sesuai aturan.

“Jadi tidak hanya teguran saja, ini tindakan terkahir kami sebagai bukti nyatanya. Kalau mereka tetap berdagang akan kami lakukan upaya paksa yakni pembongkaran atau mereka sendiri yang membongkar, ” sebutnya.

Saat disinggung perihal relokasi PKL, Taufik menyebutkan hal itu bukan bagian tugas Satpol PP. Melainkan kewenangan dari Dinas Perdagangan (Disperindag) Kukar. Oleh karena itu, pihaknya berjanji terus melakukan penertiban.

“Kalau ada pelanggaran trantibum kami lakukan peneguran, kami menegaskan di situ,” tegasnya.

Selanjutnya, Taufik menyebut akan kembali menggelar sidang lanjutan kedua. Dengan masalah yang sama yaitu berjualan di atas drainase. Ada 15 orang yang berbeda yang bakal mengikuti sidang Tipiring. (zu)

Exit mobile version