SAMARINDA – Ketua DPRD Samarinda Sugiyono mengapresiasi Konsultasi Rumah Restorative Justice yang digagas Pemerintah Kota (Pemkot). Apresiasi disampaikan saat menghadiri peluncuran Rumah Restorative Justice di wilayah hukum Samarinda dan se-Kaltim di halaman Museum Samarinda, Rabu (18/5/2022).
Sugiyono mengapresiasi terobosan di bidang hukum yang dilakukan oleh Pemkot Samarinda ini.
“Kami sangat mendorong semua kebijakan Pemkot Samarinda terutama dalam aspek hukum dengan membangun Rumah Restorative Justice ini dapat berjalan dengan baik untuk mengawali segala sesuatu kegiatan di lingkungan pemkot,” tuturnya.
Sugiyono mengharapkan, dengan adanya Rumah Restorative Justice ini dapat memberikan edukasi terhadap hukum dan konslutasi berbagai permasalahan. Yang terjadi di tengah masyarakat dan penyelenggaraan kinerja Pemkot Samarinda.
“Sangat baik kegiatan ini. Mudah-mudahan dapat memberikan kebermanfaatan bagi hukum dan kedewasaan kita terhadap hukum,” harapnya.
Sementara itu Wakil Wali Kota (Wawali) Samarinda Rusmadi Wongso menyebutkan, Rumah Restorative Justice sebagai wadah bernaung dapat memberikan kesan positif terhadap hukum di Samarinda.
“Restorative Justice atau keadilan restoratif adalah sebuah pendekatan yang ingin mengurangi kejahatan dengan menggelar pertemuan antara korban dan terdakwa. Dan kadang-kadang juga melibatkan para perwakilan masyarakat secara umum,” terangnya.
Rusmadi mengatakan, masyarakat dipersilahkan datang ke Rumah Restorative Justice. Walaupun hanya sekadar ingin berkonsultasi.
“Rumah ini dipersilakan untuk masyarakat yang berkeinginan konsultasi terkait hukum. Dipersilakan. Ini bukan hanya milik Pemkot Samarinda, tetapi semua,” ungkapnya. (xl)