SAMARINDA – Aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim harus profesional, netral, dan bebas dari intervensi politik. Hal ini ditegaskan Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) dalam sosialisasi peraturan perundang-undangan di Hotel Fugo Samarinda, Rabu (15/11/2023).
Wakil Ketua IV Korpri Kaltim M Aswin menjelaskan, ASN harus memiliki integritas, serta profesional, netral dan bebas dari intervensi politik. Juga mampu menyelenggarakan pelayanan publik dan menjalankan peran sebagai unsur perekat pemersatu bangsa.
“Sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara,” jelasnya.
Karena itu Korpri melakukan sosialisasi dalam rangka meningkatkan pengetahuan pemahaman sumber daya ASN di lingkungan pemerintah daerah. Sehingga bisa lebih kreatif dan inovatif dalam rangka penyelenggaraan Pemprov Kaltim maju dan berdaya saing.
Menurut Aswin, seorang ASN dalam menjalankan tugasnya sangat rawan dikriminalisasi. Baik terkait fungsi pengawasan, koordinasi dan supervisi dalam sistem birokrasi pemerintah.
“Untuk itu perlu adanya pemahaman yang diberikan kepada ASN sebagai pegangan dan ilmu dalam menjalankan tugasnya,” tegasnya.
Lebih lanjut Aswin mengingatkan oknum ASN layak untuk ditindak apabila secara terang-terangan melakukan penyimpangan atau terlibat dalam kegiatan perjudian dan penyebaran hoaks.
“Mari kita tingkatkan upaya dalam melakukan pemberantasan atau penyimpangan dalam kegiatan judi online dan hoaks agar terhindar dari tindak pidana,” ajak Aswin. (xl/advdiskominfokaltim)