KUTAI KARTANEGARA – Proses penelitian perbaikan persyaratan administrasi terhadap tiga bakal pasangan calon (Bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 telah dirampungkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kutai Kartanegara (Kukar) pada Jumat (13/9/2024).
Komisioner KPU Kukar, Muhammad Rahman mengatakan hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 118 dan Pasal 119 Peraturan KPU Nomor 8/2024 tentang pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, yang telah diubah dengan PKPU Nomor 10/2024 tentang perubahan atas PKPU Nomor 8/2024.
Rahman menyatakan tiga Bapaslon, diantaranya Awang Yacoub Luthman-Akhmad Zais, Edi Damansyah-Rendi Solihin, dan Dendi Suryadi-Alif Turiadi dinyatakan memenuhi syarat.
“Ketiga Bapaslon memenuhi syarat berdasarkan hasil penelitan perbaikan persyaratan administrasi,” ungkapnya.
Untuk tahapan selanjutnya, KPU Kukar membuka ruang bagi masyarakat agar dapat memberikan masukan dan tanggapan terhadap proses ini.
“Masukan dan tanggapan tersebut bisa dilakukan di kantor KPU Kukar melalui pelayanan langsung, dan juga secara online melalui website yang disediakan KPU Kukar,” terang Rahman.
Diketahui, tata cara penyampaian masukan dan tanggapan masyarakat secara online dapat di akses melalui https://bit.ly/HasilPenelitianAdmCabupCawabupKukar2024. Mulai tanggal 15-18 September 2024, yang dibuka pukul 08.00 hingga 16.00 WITA.
“Kita memfasilitasi semua tanggapan dan masukan masyarakat melalui pelayanan langsung dan online yang dapat diakses di website yang disediakan,” tandasnya. (adv/zu)