SAMARINDA – Jajaran DPRD Samarinda melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), melakukan Kunjungan Kerja atau Kunker ke Bogor. Tujuannya untuk membandingkan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) di Bogor.
Diketahui, setiap tahunnya Bapemperda Samarinda menargetkan untuk menerbitkan produk hukum yang disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat. Termasuk penyesuaian terhadap aturan yang diturunkan oleh pusat untuk diaplikasikan dalam bentuk peraturan daerah (Perda).
Anggota DPRD Samarinda, Laila Fatihah menjelaskan hasil kunkernya ke Bogor. “Ternyata di Bogor juga belum melakukan persiapan. Sedangkan kita sudah tinggal tahap finalisasi untuk dimasukkan ke dalam Propemperda (Program Pembentukan Peraturan Daerah),” kata Laila, pada Rabu (25/1/2023).
Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini mengaku, untuk membuat aturan tentang PDRD memang tak mudah dan membutuhkan waktu.
“Sedangkan dari pusat sendiri memberi batasan agar aturan di daerah harus diimplementasikan sebelum APBD murni tahun 2024 dijalankan,” jelasnya.
Laila mengatakan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah telah disahkan. Khusus untuk mengatur jumlah penarikan dari pajak dan retribusi daerah.
“Tidak ada lagi pungutan sampai 20-30 persen. Sebab dalam aturan baru ini pungutan yang disetorkan ke PAD hanya sebesar 10 persen saja,” pungkasnya. (*)