SAMARINDA – Komisi I DPRD Kota Samarinda menggelar hearing terkait pembangunan Gereja Batak Karo Protestan (GBKP) yang telah dilakukan sejak tahun 2016. Gereja Batak Karo Protestan (GBKP) berada di Jalan SMP 8 RT 29 Kelurahan Rapak Dalam Kecamatan Loa Janan Ilir.
“Kami mengundang semua pihak termasuk pemerintah kota, lembaga swadaya masyarakat, ansor, pemuda Muhammadiyah, dan FKUB (Forum Kerukunan umat beragama) Kota Samarinda, ” kata Ketua Komisi I DPRD Samarinda Joha Fajal saat ditemui awak media, Senin (19/12)
Komisi I DPRD Samarinda mengundang beberapa pihak. Guna memperjelas dan mengetahui permasalahan yang terjadi sejak 2016.
“Jika kami mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB), Menteri Agama dan dalam negeri, persyaratan atau rekomendasinya bukan pada masyarakat tingkat RT, tetapi masyarakat tingkat kelurahan. Artinya, persyaratan 60 rekomendasi itu harus perwakilan dari masyarakat yang menyeluruh di kelurahan, ” ungkapnya.
Terkait persyaratan FKUB atas rekomendasi 60 masyarakat, jika sudah terpenuhi maka harus dikeluarkan oleh kelurahan. Dan diberikan ke PUPR hingga ke tingkat yang lebih tinggi.
“Ya, kami Komisi I merekomendasikan untuk menjalankan sesuai dengan ketentuan dan porsinya masing-masing. Porsi perizinan FKUB dijalankan, porsi di kelurahan dilaksanakan. Kalau semua dijalankan ya akan mudah, yang sulit jika dari masing-masing pihak hanya menunggu, ” ujarnya.
Meskipun posisi mereka minoritas, tetapi sebagai bangsa Indonesia yang semboyan akan bhineka tunggal Ika, juga harus menghargai dan memiliki rasa toleransi dan kebersamaan umat beragama, atau sama lain.
“Nah ibadah sebagai umat beragama bukan hanya Kristen, Katolik, dan Islam, Tetapi secara menyeluruh. Tadi juga kami sampaikan untuk ke depannya agar benar-benar memahami dan taat kepada peraturan undang-undang, maka itu yang harus dilakukan,” pungkasnya. (nta)