KUTAI KARTANEGARA – Tim Pansus Raperda perubahan Perda nomor 5 tahun 2014 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup (PPLH) DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) mengklarifikasi undangan rapat kerja luar daerah kepada 37 pimpinan perusahaan tambang di Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri) pada 29 November 2022 lalu. Disebutkan, undangan ini murni hanya kegiatan studi banding.
Ketua Pansus PPLH Yohanes Da Silva Badulele menjelaskan bahwa dipilihnya lokasi Batam karena kondisi topografi wilayah tersebut memiliki banyak kesamaan dengan Kukar. Seperti industri migas, batu bara, dan kelapa sawit.
“Kami juga mendalami bahwa Batam ini sistemnya otorita, Kukar juga perlu melihat sudut pandang itu,” kata Yohanes, Jumat (2/12/2022).
Menurutnya, penyusunan Raperda ini merupakan inisiatif dari pemerintah daerah. Dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kukar dan sangat penting melibatkan pihak perusahaan karena produk hukum tersebut berkaitan langsung dengan perlindungan kerusakan lingkungan.
“Pemakai dan pelaksana dari produk ini adalah pengusaha industri perusahaan migas, batu bara dan kelapa sawit,” terangnya.
Pihaknya juga membantah pemberitaan yang beredar bahwa kegiatan tersebut terkesan transaksional dan mengada-ngada karena dilakukan di luar daerah.
“Itu sama sekali tidak benar, kami di sana belajar bagaimana mereka melakukan pengelolaan dan penegakan hukum di bidang lingkungan hidup,” tegasnya.
Tim Pansus merasa harus melakukan pembahasan perubahan Perda Nomor 5 tahun 2014 yang lebih komprehensif dan holistik. Sehingga dapat menyelesaikan permasalahan lingkungan hidup yang ada saat ini di Kukar. (zu)