SAMARINDA – Panitia khusus (Pansus) yang dibentuk DPRD Kaltim pada tanggal 2 November 2022 lalu melibatkan Polda dan Kejaksaan. Berkaitan dugaan izin usaha pertambangan (IUP) palsu bertanda tangan Gubernur Kaltim.
Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud menjelaskan, pansus tambang sudah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum.
“Kami sudah asistensi dengan Polda dan Kejaksaan. Ketika pansus selesai, nanti kami sampaikan ke media,” sebutnya kepada Komparasinews.id.
Politisi Golkar ini mengakui Pansus belum menyerahkan laporannya tekait permasalahan tambang di Kaltim. Mulai isu pemalsuan izin usaha pertambangan (IUP) bertanda tangan gubernur Kaltim, persoalan penyaluran dana corporate social responsibility (CSR), hingga hilangnya hak masyarakat akibat diserobot perusahaan tambang.
“Saya belum dapat laporan resmi dari ketua pansusnya,” sambung Hasanuddin.
Berdasarkan Pasal 64 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota, masa kerja pansus paling lama adalah enam bulan untuk tugas selain pembentukan peraturan daerah. Saat ini Pansus tambang sudah bekerja dua bulan memasuki akhir bulan Januari.
“Nanti akan saya lihat capaiannya. Karena ada banyak yang menjadi fokus pansus tambang. Mulai dari 21 IUP yang dipertanyakan keasliannya, CSR yang belum dijalankan. Dan laporan masyarakat terkait penyerobotan lahan,” tegas Hasanuddin. (zu)