KUTAI KARTANEGARA – Sekretaris Daerah (Sekda) Kutai Kartanegara (Kukar) Sunggono membuka bimbingan teknis penyusunan rancangan pemetaan Potensi Kerjasama Daerah (KSD), simulasi draf penyusunan naskah kerjasama dan tahapan evaluasi pelaksanaan kerjasama, Jumat (3/5/2024) di Meeting Room Hotel Mercure Samarinda.
Kepala Bagian Kerja Sama Sekretariat Daerah Ismi Nurul Huda melaporkan Peserta Bimtek 115 orang dari Organisasi Perangkat Daerah, Bagian di Sekkab, Kecamatan dan Tim Koordinasi Kerjasama Daerah. Dikatakannya, Pemkab Kukar juga telah membentuk Tim Koordinasi Kerjasama Daerah, yang akan mengidentifikasi dan memverifikasi kerja sama daerah dan mensinkronisasikan dan mengintegrasikan dengan dengan dokumen perencanaan daerah.
”Untuk mendorong pencapaian indikator pembangunan Kukar, sejak 2020 sampai April 2024 ada 210 kerja sama daerah yang sudah ditandatangani, baik itu kesepakatan bersama atau nota kesepahaman, dan ada enam perjanjian pemanfaatan milik daerah,” katanya.
Sementara Sekda Kukar Sunggono mengatakan, kerja sama daerah memiliki tingkat urgensi yang cukup tinggi untuk dilaksanakan oleh pemerintah daerah dalam menjalankan fungsi pemerintahan diantaranya di antaranya karena, persoalan pembangunan tidak hanya urusan terkait batas-batas administrasi antar wilayah, pertumbuhan penduduk memberikan tekanan bagi pemerintah daerah untuk dapat menyediakan infrastruktur dan pelayanan, pengembangan ekonomi, pengentasan kemiskinan, permasalahan kesehatan, pendidikan dan juga kesenjangan pembangunan.
Kemudian, tidak semua daerah memiliki kapasitas yang sama dan memadai dalam menyelesaikan persoalan pembangunan secara menyeluruh. Serta, kolaborasi dan kompetisi perlu dilakukan dan dikelola untuk memaksimalkan potensi yang dimiliki suatu daerah serta pemanfaatan pengelolaan wilayah untuk saling melengkapi kebutuhan setiap daerah.
Beberapa faktor yang mendorong Kerjasama daerah diantaranya adalah kesamaan tujuan, kemampuan atau kapasitas daerah, perbedaan sumber daya serta keterbukaan dan kepercayaan dalam pelaksanaan pembangunan.
Hanya saja, kata Sunggono dalam prakteknya kerjasama daerah masih menemui beberapa kendala, diantaranya kendala di level pimpinan, kendala di level pelaksana KSD juga masih bermasalah dengan pelaksanaan yang tidak melalui tahapan sesuai perundang undangan, tumpang tindih regulasi, penyelesaian perselisihan KSD yang tidak melalui prosedur yang berlaku, dan yang utama adalah perangkat daerah pelaksana KSD kurang memahami regulasi kerja sama, belum melaksanakan pemetaan KSD dan data KSD tidak terintegrasi ke dalam Dokumen Perencanaan Daerah.
Mengacu pada perda nomor 6 tahun 2021 tentang RPJMD Kukar tahun 20210-2026, salah satu program dedikasi Kukar Idaman adalah Program Kukar Bebaya yaitu sebuah program yang ditujukan untuk melepas ego sektoral dan ego kewilayahan dengan memperluas jalinan kerja sama yang saling menguntungkan, agar terbangun suatu pola pembangunan terintegrasi dengan mengutamakan kepentingan rakyat dalam jangka panjang.
Atas dasar beberapa kondisi tersebut, dibutuhkan pemetaan potensi kerjasama daerah yang diarahkan agar daerah memiliki proyeksi mengenai hal-hal apa saja yang akan dikerjasamakan dan potensi mitra dalam kerja sama dimaksud.
“Selain itu, dari pemetaan potensi ini ditujukan agar daerah memiliki perencanaan yang jelas dalam melaksanakan KSD dan hasilnya dapat menjadi bahan rancangan untuk diintegrasikan dalam dokumen perencanaan daerah, sehingga KSD terlaksana secara efektif, efisien, terukur dan saling menguntungkan,” bebernya.
Melalui kegiatan bimtek pemetaan potensi KSD ini diharapkan bisa memperoleh hasil diantaranya, teridentifikasinya isu-isu, potensi, dan permasalahan pelaksanaan urusan pemerintahan yang memiliki eksternalitas lintas daerah dan memungkinkan untuk ditindaklanjuti dengan KSD, teridentifikasinya peran masing-masing daerah untuk mengatasi isu-isu, potensi, dan permasalahan yang ada, teridentifikasinya produk unggulan maupun keunggulan komparatif di Kukar yang dapat menjadi pemacu pertumbuhan ekonomi dan investasi untuk ditawarkan ke daerah lain maupun luar negeri.
“Perangkat Daerah dapat melaksanakan KSD secara terstruktur, kinerja dapat terukur, serta kita dapat meraih penghargaan sebagai daerah yang berprestasi dari Kemendagri,” tutupnya. (zu)