Indeks

Pemkot Samarinda Carikan Solusi Terbaik Ganti Rugi Penggusuran Bantaran SKM

Pemkot Samarinda Carikan Solusi Terbaik Ganti Rugi Penggusuran Bantaran SKM
Wali Kota Samarinda Andi Harun. (Nita/komparasinews.id)

SAMARINDA – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda melakukan penggusuran rumah pada bantaran Sungai Karang Mumus (SKM) di samping Jembatan Jalan Perniagaan, Kelurahan Bandara, Kecamatan Sungai Pinang. Penggusuran ini sebagai upaya mengatasi banjir, dengan pembangunan ruang terbuka hijau (RTH).

Namun penggusuran ini mendapat perlawanan dari Mukhbit, warga yang tidak terima rumahnya digusur. Sampai-sampai melayangkan surat ke Pengadilan Negeri (PN). Lantaran warga tersebut mengklaim ganti rugi Pemkot atas tanah yang dibelinya sejak 2012 tidak layak.

Kuasa hukum Mukhbit, Dyah Lestari menuturkan, Pemkot ingin menganti rugi namun hanya Rp38 juta. Nominal tersebut dianggap keluarga Mukhbit hanya ganti bangunan saja. Karena itu pihaknya sudah melayangkan surat nota keberatan kepada Wali Kota dan DPRD Samarinda.

Diuraikan, Mukbhit didampingi kuasa hukumnya sudah dipanggil Komisi I DPRD Samarinda. Dari pemanggilan tersebut Komisi I menyatakan untuk tidak ada pembongkaran terlebih dahulu.

“Nyatanya mereka tidak menghiraukan penuturan Komisi I DPRD Kota Samarinda. Bangunan tetap dibongkar, dan belum menerima uang ganti rugi. Karena Mukhbit ini membeli tanah lengkap berserta suratnya,” terang Dyah.

Diakuinya, tidak ada upaya menghalangi proses pembongkaran yang sudah ditetapkan Wali Kota. Tetapi sebagai pemilik bangunan dan tanah, pihaknya belum menerima uang ganti rugi.

“Memang berkas atau surat tanah tersebut belum balik nama atas nama Mukhbit. Bisa dipastikan itu surat asli dari membeli tanah. Dan sekiranya Pemkot bisa mencari solusinya,” tutup Dyah.

Kuasa hukum mukhbit, Dyah Lestari memperjuangkan ganti rugi di hadapan Andi Harun. (Nita/komparasinews.id)

Sementara itu Wali Kota Samarinda Andi Harun menyatakan pembongkaran bangunan itu bertujuan mereduksi banjir. Supaya bisa meminimalisasi banjir di sekitar Jalan Pemuda.

“Yang paling kami syukuri adalah kesadaran masyarakat, bahkan di antaranya ada yang membongkar sendiri. Ini yang paling kami syukuri,” ungkapnya.

Menanggapi permasalahan ganti rugi tanah warga yang kurang layak, Andi Harun mengatakan masih mencari solusi terbaik.

“Ini hanya masalah administrasi. Surat tanahnya itu atas nama orang lain walaupun keterangannya, Mukhbit ini sudah melakukan transaksi jual beli. Cuma kan aturan pengeluaran uang itu kami tidak bisa membayarkan,” jelasnya.

Pemkot, sebut Andi Harun, masih mencari jalan keluar. Sembali dihitungkan sesuai harga yang berlaku di Pemerintah. Termasuk memastikan apakah yang bersangkutan memang berhak menerima atau tidak.

“Jika semuanya sesuai dengan aturan, tidak ada yang tidak bisa selesai. Pokoknya kami akan carikan jalan keluar,” imbuhnya.

Orang nomor satu di Kota Tepian ini menyebut, Pemkot meyakini penggusuran dapat membuat kapasitas tampungan air di sungai. Mengakibatkan volume air yang ada di darat bisa masuk dengan baik.

“Sambil kami perbaiki. Karena kan ini bukan hanya satu sektor. Sektor lain perbaikan drainase, sedimentasi. Tetapi ini dulu muaranya karena air semua akan jatuh ke sungai. Kalau di sini tidak beres, maka perbaikan parit pun tidak bisa maksimal,” beber Andi Harun.

Menurutnya Pemkot bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim akan terus berkoordinasi dalam rangka perbaikan dan mengurangi kebanjiran. Yang diperuntukkan kepada masyarakat dalam hal pengendalian banjir.

“Kalau makin berkurang banjir di Samarinda kan semua masyarakat senang. Ya memang ada masalah sosial tetapi kalau dengan tenang, ikhlas semua, maka masyarakat akan mendukung kami semua,” tutup Andi Harun. (nta)

Exit mobile version