SAMARINDA – Pendapat Asli Daerah (PAD) Samarinda terancam hilang Rp1 miliar. Lantaran banyak izin THM yang sudah kedaluarsa belum bisa diperpanjang, imbas masih menunggu revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2013 yang mengatur soal Larangan, Pengawasan, dan Penertiban Minuman Beralkohol pada Tempat Hiburan Malam (THM) yang tengah digodok DPRD.
Persoalan ini dibahas serius oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda, melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dengan melibatkan OPD teknis, Kamis (3/8/2023). Guna mencari solusi agar selama revisi Perda tadi berlangsung Pemkot masih bisa mengeluarkan izin usaha THM ini.
“Karena kalau izinnya belum diperpanjang otomatis THM ini tidak boleh beroperasi dan imbasnya lagi Samarinda tidak bisa menggali pendapatan daerah dari tempat usaha tersebut,” ungkap Asisten III Sekretaris Kota Samarinda Ali Fitri Noor.
Diproyeksikan apabila hal ini dibiarkan berlarut, maka PAD yang hilang dari sumber ini bisa mencapai Rp1 miliar.
“Kalau pun dipaksakan untuk memungut retribusi, otomatis sudah melanggar hukum,”celetuknya.
Revisi Perda yang baru dilakukan karena ada tidak keselarasan dengan Perda Nomor 6/2013. Kini untuk mengatasinya, Pemkot saat ini mencoba berdasar pada produk hukum yang lebih tinggi yakni Peraturan Presiden (Perpres) dan Peraturan Kementerian Perdagangan (Permendag).
Dua peraturan tadi memiliki ruang yang memperbolehkan. Di Pasal 7 ayat (1) Perpres dan Pasal 14 Permendag mencantumkan bahwa minuman beralkohol golongan A, golongan B dan golongan C hanya dapat dijual di beberapa tempat. Artinya, sambil menunggu revisi Perda yang baru, izin yang kita keluarkan untuk tempat usaha tadi sudah bisa menyesuaikan dengan produk Kepres dan Permendag nanti.
“Tapi DPMPTSP tetap harus membuat teknis advisnya dahulu ke Wali Kota agar keputusan ini bisa diperdalam kembali sebelum melakukan langkah mengali pendapatan daerah yang sudah bisa dilaksanakan tanpa menunggu Perda baru dengan patokan payung hukum Perpres dan Permendag tadi,” terang Ali.
Karena tambahnya, para pengusaha THM ini sudah mulai khawatir karena apabila izin tak kunjung keluar selama tiga bulan berjalan ini maka, Bea Cukai akan mencabut izin Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) pada minuman beralkohol mereka.
Karena syarat dari NPPBKC sendiri di antaranya, terbit izin, dan kewajiban pemilik izin itu sendiri. (xl)