SAMARINDA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim melalui Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) menggelar Deklarasi Stop Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak, Selasa (3/12/2024).
Dalam kegiatan ini dilakukan penandatanganan komitmen deklarasi stop kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kaltim. Penandatanganan tersebut dilakukan oleh perwakilan bupati dan walikota se-Kaltim, termasuk Forkopimda Kaltim.
Penjabat (Pj) Gubernur Kaltim Akmal Malik yang hadir dalam kegiatan itu menilai langkah-langkah yang dilakukan selama ini dalam penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak masih sangat konvensional. Mengantisipasi meningkatnya kasus kekerasan terhadap perempuan anak di Kaltim, dia menilai perlu dilakukan pendekatan secara kolaboratif dan sinergis.
Untuk itu Akmal meminta DKP3A Kaltim bisa mendeteksi dahulu apa permasalahan penyebab terjadinya kekerasan terhadap perempuan dan anak.
“Harus dicari dahulu akar permasalahan dari kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Apakah terjadi karena rendahnya tingkat pendidikan, kemiskinan, atau minimnya ruang publik,” ucapnya.
Menurut Akmal, mengidentifikasi permasalahan yang dihadapi itu penting sekali. Supaya kita tidak sekadar hanya membuat program-program saja.
“Makanya kita minta kepada DKP3A Kaltim untuk mendeteksi dulu apa permasalahan penyebab terjadinya kekerasan terhadap perempuan dan anak,” tegas Akmal.
Akmal juga meminta dalam penanganan terhadap kekerasan perempuan dan anak, jangan hanya menguratori saja kepada para korban kekerasan kalau itu hanya menampung permasalahan saja, tapi tidak menjadi pemecahan masalah.
“Kalau mau menjadi problem solving, kita harus petakan dulu apa akar permasalahannya, dan kemudian secara perlahan mendeteksi dan mengolaborasikan langkah selanjutnya, bagi saya itu langkah yang lebih penting,” tegas Dirjen Otda Kemendagri itu
Menurut Akmal, langkah antisipasi dan pencegahan terhadap kekerasan perempuan dan anak di Kaltim yang dilakukan DKP3A sudah bagus. Tetapi jauh lebih bagus adalah mendeteksi dan kemudian mengidentifikasi dengan baik permasalahan permasalahan penyebab terjadinya kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Sekretaris DKP3A Kaltim, Ema Rosita, melaporkan berdasarkan data Simfoni PPA kekerasan perempuan dan anak cenderung meningkat. Semester 2 tahun 2021 sebanyak 551 kasus, semester 2 tahun 2022 (945), semester tahun 2023 (1.108). Dan selama Januari sampai 31 Oktober 2024, tercatat 810 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kaltim, dengan korban 891 orang. Dengan komposisi korban dewasa 292 oarang (33 persen) dan korban anak sebanyak 599 orang (67 persen).
“Bentuk kekerasan yang paling banyak adalah seksual 40,8 persen, kekerasan fisik 28,8 persen dan kekerasan psikis sebanyak 20,1 persen. Dan paling banyak kekerasan perempuan dan anak terjadi di rumah tangga 58,0 persen,” kata Ema Rosita. (xl/advdiskominfokaltim)