Indeks

Perbup Batas dan Rekomendasi Pemekaran Desa Disahkan, Ini Harapan Bupati Kukar

Penyerahan Perbup Batas Desa dan Rekomendasi Pemekaran Desa. (Prokom)

KUTAI KARTANEGARA – Peraturan Bupati (Perbup) Batas Desa/Kelurahan dan Rekomendasi Pemerakan beberapa desa di Kutai Kartanegara (Kukar) disahkan Bupati Edi Damansyah. Perbup dan rekomendasi itu disahkan dan diserahkan pada rapat koordinasi lurah se-Kukar dan Sosialisasi Penataan Desa di Ruang Serbaguna Kantor Bupati Kukar.

Dijelaskan, konteks tata batas desa yang bisa dilakukan oleh Kepala Desa difasilitasi oleh camat. Jika tidak terjadi kesepakatan maka dilimpahkan ke tim Kabupaten.

Edi beranggapan, batas wilayah hendaknya tidak dipersoalkan. Lantaran itu tidak menghilangkan hak masyarakat. Melainkan mempertegas batas administrasi kewilayahan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat.

“Yang terpenting saat ini adalah bukan perdebatan batas wilayah tetapi kerja sama antardesa atau kelurahan. Untuk peningkatan pemasukan kas desa/kelurahan agar masyarakat lebih sejahtera,” terangnya.

Orang nomor satu di Kota Raja ini turut berpesan pada desa induk yang sudah memenuhi persyaratan untuk dimekarkan tidak melepas begitu saja desa persiapan.

“Jangan dilepas terlebih dahulu. Karena masih dalam tahap persiapan. Dan nanti jika masa persiapan tidak sesuai dengan standar penilaian maka tidak akan diteruskan definitifnya. Sehingga Kades dan Badan Permusyawaratan Desa Induk sangatlah berperan,” tutur Edi.

Dalam hal ini dia mengucapkan terima kasih kepada komponen masyarakat yang menjadi Tim Pemekaran Desa. Dia juga meminta tim tidak berhenti sampai di situ. Melainkan tetap mengawal sampai akhirnya ditetapkan menjadi desa definitif.

Edi turut menekankan percepatan penyusunan APBD Desa. Supaya nantinya pada Februari 2023 seluruhnya telah dapat berjalan. “Saya hanya menoleransi satu bulan dan bulan April semua sudah rampung,” tegas Edi. (man)

Exit mobile version