SAMARINDA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim telah memberikan lampu hijau kepada 25 perusahaan tambang untuk melakukan ekspor batubara. Karena dinilai memenuhi harga patokan Domestic Market Obligation (DMO).
“Kami sudah melaporkan pada pimpinan bahwa ada 25 perusahaan tambang di Kaltim yang diperbolehkan mengekspor batubara, karena DMO mencapai 76-100 persen. Mudah-mudahan ini dapat meningkatkan pendapatan asli daerah Kaltim, melalui ekspor pertambangan,” sebut Kepala Dinas ESDM Kaltim C Benny.
Sebelumnya, Kementerian Perdagangan RI telah menyampaikan sosialisasi mengenai larangan melakukan ekspor batubara sejak tanggal 1 hingga 31 Januari 2022. Namun ada beberapa ketentuan yang ditetapkan pemerintah, perusahaan mana saja yang tetap dapat melakukan ekspor batubara, yakni memenuhi harga patokan DMO untuk PLN sebanyak 76 persen hingga 100 persen.
Benny merincikan, hingga Oktober 2021 terdapat 418 perusahaan tambang batubara yang belum menjalankan DMO untuk PLN. Berdasarkan hasil rapat serta sosialisasi yang dilaksanakan Kementrian Perdagangan dan Dirjen Perdagangan bersama terpaksa membekukan sementara izin Eksportir Terdaftar (ET).
Selain itu, lanjut dia, hingga Oktober 2021, terdapat 30 perusahaan yang telah menjalankan DMO sekitar 1 hingga 24 persen, memenuhi DMO ke PLN. Selanjutnya, di bulan dan tahun yang sama, pemenuhan DMO untuk PLN sebesar 25 hingga 49 persen.
Masih dalam rincian, sebanyak 25 perusahaan yang hingga Oktober 2021 mampu memenuhi DMO mulai 50 sampai 75 persen untuk PLN. Lalu, 29 perusahaan Memenuhi DMO sebanyak 76 hingga 100 persen untuk PLN. Terakhir, 93 perusahaan hingga Oktober 2021 mampu memenuhi DMO 100 persen untuk PLN.
“Artinya, pada point yang dinilai masih kurang, akan ada pemanggilan oleh Menteri ESDM dan Perdagangan Luar, terkait pemenuhan DMO ke PLN,” tutupnya. (nta)