KUTAI KARTANEGARA – Sekretaris Daerah (Sekda) Kutai Kartanegara (Kukar) Sunggono menyampaikan rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2025, pada rapat paripurna DPRD Kukar, Selasa (16/7/2024) kemarin.
Sunggono menjelaskan, pada 2025 akan menekankan perlunya pemantapan pemberdayaan masyarakat untuk akselerasi dan transformasi pembangunan menjadi prioritas. Penetapan prioritas pembangunan tersebut mengacu pada indikator makro daerah tahun 2025 yaitu laju pertumbuhan ekonomi diproyeksikan 5,60 persen.
PDRB per kapita diproyeksikan Rp 306,68 juta. Inflasi diproyeksikan 3,01 persen. Tingkat pengangguran terbuka diproyeksikan 3,85 persen. Tingkat kemiskinan diproyeksikan 6,97 persen. Indeks Gini diproyeksikan 0,26 persen. dan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) diproyeksikan 77,23 persen.
“Dari gambaran indikator makro tersebut, Pemerintah Kabupaten Kukar memiliki peluang untuk mengembangkan sektor-sektor yang berpotensi tinggi seperti sektor pertanian, pariwisata, dan ekonomi kreatif,” sebutnya.
Untuk sektor pertanian akan dilakukan dengan meningkatkan produktivitas dan efisiensi melalui penerapan teknologi modern dan praktik pertanian yang berkelanjutan. dan untuk sektor pariwisata, akan dilakukan dengan memanfaatkan potensi wisata baik alam dan budaya untuk menarik wisatawan domestik dan internasional. sementara untuk sektor ekonomi kreatif, Sunggono mengatakan akan dilakukan dengan mendorong pertumbuhan sektor kreatif, seperti seni dan kerajinan, fashion, kuliner, dan industri kreatif digital.
Sebagaimana yang terurai dalam rancangan KUA PPAS APBD tahun anggaran 2025, dapat disimpulkan bahwa pendapatan daerah sebesar Rp7,31 triliun, dengan uraian pendapatan asli daerah sebesar Rp1,31 triliun yang terdiri dari pajak daerah sebesar Rp274 miliar, retribusi daerah sebesar Rp4,83 miliar, pendapatan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan sebesar Rp773 miliar.
Serta pendapatan transfer sebesar Rp6,21 triliun yang berasal dari pendapatan transfer pemerintah pusat sebesar Rp5,36 triliun, dan pendapatan transfer antardaerah sebesar Rp850 miliar.
Menurutnya, terhadap asumsi dan proyeksi pendapatan tersebut, diperlukan analisis alokasi belanja yang cermat, efektif, dan efisien sesuai dengan koridor pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan alokasi belanja daerah diproyeksikan sebesar Rp7,58 triliun. Dengan rincian belanja operasi sebesar Rp5,06 triliun yang dialokasikan untuk belanja pegawai, belanja barang dan jasa, belanja hibah dan belanja bantuan sosial.
Belanja modal sebesar Rp1,69 triliun untuk belanja pengadaan aset tetap dan aset lainnya. Belanja tidak terduga sebesar Rp 50 miliar yang digunakan apabila terjadi keadaan darurat termasuk keperluan mendesak yang tidak dapat diprediksi sebelumnya. serta Belanja transfer sebesar Rp 768 miliar yang merupakan pengeluaran uang dari pemerintah daerah kepada pemerintah daerah lainnya atau dari pemerintah daerah kepada pemerintah desa.
Sementara itu, terkait surplus atau defisit, Sunggono memaparkan dari alokasi pendapatan dan belanja daerah jika dibandingkan terdapat selisih berupa surplus pada tahun 2025 diperkirakan masih terdapat defisit sebesar Rp267,44 miliar.
“Namun masih dapat ditutupi dengan pembiayaan berupa silpa, nilai silpa tersebut terkoreksi pasca dilakukan audit terhadap LKPD oleh BPK,” pungkasnya. (zu/advdiskominfokukar)