SAMARINDA – Sekretaris Daerah (Sekda) Sri Wahyuni menegaskan semua pemerintah daertah (pemda) kabupaten dan kota se-Kaltim wajib melaporkan perkembangan proses penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024. Yaitu pelaporan melalui Desk Pilkada, sebagai dukungan terhadap Pilkada Serentak 2024.
“Makanya, hingga pencoblosan dan pasca pencoblosan, desk pilkada wajib melaporkan perkembangan proses penyelenggaraan pilkada serentak. Koordinasinya kita lakukan via zoom,” kata Sri saat memimpin Rakor Desk Pilkada se-Kaltim.
Diterangkan, informasi terkini yang disampaikan Tim Desk Pilkada Kabupaten dan Kota bisa didapatkan dari perangkat di kabupaten dan kota se-Kaltim. Yaitu melalui kecamatan, kelurahan maupun kantor desa masing-masing. Termasuk dari KPU kabupaten dan kota se-Kaltim.
“Artinya, ketika sebelum 27 November 2024, diharapkan dipastikan logistik sudah diterima kabupaten dan kota se Kaltim. Begitu juga informasi pelanggaran dilakukan masing-masing tim pasangan calon bisa dilaporkan ketika rapat koordinasi Desk Pilkada,” urai Sri.
Kalaupun tidak didapati permasalahan, sambungnya, maka laporan yang disampaikan adalah kondisi terkini yang terjadi saat itu saja. Artinya, laporan yang disampaikan setiap Senin, merupakan komitmen desk pilkada se-Kaltim dan provinsi aktif melakukan pemantauan,” tegasnya.
“Selanjutnya, ketika masa tenang, diharapkan penyelenggara, mulai KPU maupun Bawaslu tetap monitoring proses penyelenggaraan pilkada serentak,” tandas Sri.
Diketahui, pelaksanaan pilkada serentak di Kaltim 2024 akan diikuti 2.821.202 pemilih sesuai DPT. Dengan jumlah TPS sebanyak 6.274 yang tersebar di 1.038 kelurahan/desa. (xl/advdiskominfokaltim)