PENAJAM PASER UTARA – Penjabat (Pj) Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Makmur Marbun menegaskan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) bakal memperjuangkan hak masyarakat sesuai regulasi. Hal ini disampaikannya dalam sosialisasi dampak sosial kemasyarakatan Bandara VVIP Ibu Kota Nusantara (IKN), Sabtu (13/12/2024)..
Makmur mengatakan, persoalan ini sudah mengemuka di lapangan sebelum dia ditunjuk menjadi Pj PPU. Namun dia selaku bupati harus memperjuangkan kira-kira mana saja yang menjadi hak masyarakat sesuai dengan regulasi.
Hal ini terus dilakukan dengan menindaklanjutinya, baik melaporkan kepada Pemprov Kaltim dan kepada pihak-pihak terkait yang menangani ini. Termasuk dengan dibentuknya tim gugus tugas di Provinsi Kaltim bersama sejumlah unsur terkait baik Forkopimda PPU dan Bank Tanah.
“Alhamdulilah saat ini kita bersama-sama duduk dengan komunikasi yang baik kita menemukan titik terang dan penyelesaian dampak sosial kemasyarakatan di wilayah Pembangunan Bandara VVIP IKN dalam proses identifikasi dokumen sebelum penyelesaian pembayaran terkait ganti rugi tanam tumbuh yang dilakukan oleh team gugus tugas,” ungkap Makmur.
Diterangkan, dalam sosialisasi ini turut hadir tim gugus tugas percepatan terkait dampak sosial bahkan seluruh jajaran terkait. Sehingga langsung dilakukan identifikasi terkait inventarisasi dokumen kepemilikan oleh masyarakat, sebelum dilakukan proses pembayaran ganti rugi tanam tumbuh masyarakat sesuai dengan peraturan dan regulasi yang berlaku.
“Saya memang minta harus selesai dan segera. Apabila pendataan inventarisasi ini selesai hari ini tentunya akan dilakukan tindak lanjutnya yaitu memberikan apa yang menjadi hak masyarakat,” tegas Makmur. (xl)