SAMARINDA – Peredaran minuman keras secara ilegal di Kota Samarinda jadi salah satu pekerjaan rumah walikota yang harus dituntaskan. Meski sudah sering dirazia, tetap saja ribuan botol selalu ditemukan petugas saat menggelar pemeriksaan baik itu di cafe, tempat karaoke hingga warung warung kecil di pinggir jalan.
Terbaru, dari hasil razia yang digelar selama 2022 didapati 2000 lebih botol miras yang beredar secara ilegal alias tanpa pengawasan pemerintah. Kamis lalu (27/10/2022), Pemkot Samarinda sendiri telah melakukan pemusnahan massal barang bukti hasil sitaan tersebut.
Pemerintah memang belum berhasil memberantas minuman beralkohol tersebut. Namun upaya razia yang telah dilakukan tetap patut mendapat jempol. Hal itu dikatakan Anggota Komisi I DPRD Samarinda, Afif Rayhan Harun sebagai bentuk komitmen pemerintah untuk mencegah adanya penjualan miras di luar dari tempat yang diperbolehkan.
“Kalau boleh jujur alkohol ini adalah musuh terberat kita semua kan,” terang Afif.
Tak hanya bentuk dukungan moril dan materiil, Afif pun berencana merevisi peraturan daerah (perda) miras bersama teman temannya di DPRD Samarinda. Perda yang dimaksud Afif yakni Nomor 6/2013 Tentang Larangan, Pengawasan, Penertiban, dan Penjualan Minuman Beralkohol Dalam Wilayah Kota Samarinda,
“Saya harap pemkot dan DPRD bisa bekerjasama merevisi perdanya,” kata Afif. (DED)