Indeks

Tegas! Bapenda Samarinda Tekankan Semua Pegawai Harus Bayar Pajak

Tegas! Bapenda Samarinda Tekankan Semua Pegawai Harus Bayar Pajak
Kepala Bapenda Samarinda Hermanus Barus saat memimpin apel. (Diskominfo Samarinda)

SAMARINDA – Badan Pendapatan (Bapenda) Samarinda menekankan semua pegawai di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) harus membayar pajak bumi dan bangunan (PBB) tanpa terkecuali. Hal ini disampaikan Kepala Bapenda Samarinda Hermanus Barus saat memimpin apel di Balai Kota, Senin (12/09/2022).

“Ya kami tekankan kembali kepada seluruh pegawai agar segera membayarkan Pajak PBB P2 rutin ini. Sebab akan berdampak pada penundaan pembayaran tambahan penghasilan pegawai bagi pegawai negeri sipil dan gaji atau honorarioum bagi pegawai non ASN,” tegasnya.

Sesuai dengan Instruksi Wali kota Samarinda nomor 970/2058/300.03 tentang Optimalisasi Pendapatan Daerah Melalui Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB – P2) tahun 2022.

Hal ini berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Non-ASN dan Pegawai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di lingkungan Pemkot Samarinda.

“Saat ini pembayaran pajak tidak perlu lama mengantre, cukup dengan melalui Virtual Account DG Bankaltimtara bisa, tinggal klik Pajak terpenuhi dan bahkan bisa di beberapa bank yang telah bekerja sama termasuk BPR kota Samarinda, BSI, Indomaret, Link Aja, Go Pay dan lainnya,” beber Hermanus. (xl)

Exit mobile version