KUTAI KARTANEGARA – Wakil Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rendi Solihin membuka kegiatan Focus Group Discussion (FGD) bagi Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) dan Pengurus Barang (PB) Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Kukar, Selasa (24/5/2022). Bertempat di ruang Serbaguna Kantor Bupati Kukar.
Kegiatan ini digagas Badan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah (BPKAD) Kukar dengan tema “Penyampaian Jurnal Koreksi Atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2021 dan Diskusi Seputar Penyusunan LKPD Tahun Anggaran 2022”. Dirangkai penyerahan penghargaan kepada OPD yang dianggap berprestasi karena telah tepat waktu dalam menyampaikan laporan keuangan OPD tahun anggaran 2021 yang dianggap sebagai dukungan dalam penyampaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas LKPD Pemerintah Kabupaten Kukar.
Penghargaan tersebut diserahkan Wabup Rendi Solihin kepada perwakilan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kukar, Dinas Ketahanan Pangan (DKP) Kukar dan Kecamatan Muara Kaman. Rendi mengatakan, penyampaian LKPD menjadi kewajiban Pemkab dalam melaksanakan pengelolaan keuangan negara yang dilakukan secara tertib, ekonomis, efisien dan efektif, serta taat kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Realisasinya, kecermatan pelaporan keuangan negara oleh Pemda dalam LKPD menjadi dasar BPK RI untuk melakukan pemeriksaan. Baik pemeriksaan atas pengelolaan keuangan negara maupun pemeriksaan atas tanggung jawab penggunaan keuangan negara.
Dia menambahkan, FGD yang dilaksanakan tersebut adalah upaya BPKAD Kukar guna mencapai target waktu dalam penyampaian LKPD Kukar Tahun Anggaran 2022 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI) Perwakilan Provinsi Kaltim secara cepat, akurat dan berkualitas. Dengan adanya sosialisasi target sasaran ini kepada Pejabat PPK dan PB diharapkan berdampak pada tercapainya opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI Kaltim.
“Kami berdoa agar kegiatan FGD hari ini terlaksana. Sebagaimana direncanakan sehingga ke depan mampu memberikan hasil terbaik sebagaimana harapan kita semua,” ucap Rendi.
Bercermin dari LHP BPK RI Kaltim atas LKPD Kabupaten Kukar Tahun 2021 terdapat beberapa catatan yang menjadi perhatian meskipun BPK RI Kaltim memberikan opini WTP atas LKPD Kabupaten Kukar Tahun 2021. Yaitu di antaranya Pendataan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) belum dilakukan secara lengkap, akurat dan mutakhir. Atas catatan ini BPK RI Kaltim merekomendasikan agar dilakukannya proses penagihan piutang PBB-P2 secara lebih optimal.
Pengelolaan dan pertanggungjawaban dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler dan Bantuan Operasional Sekolah Kabupaten (BOSKAB) tidak tertib. Atas catatan ini BPK RI Kaltim memberi rekomendasi agar Pemkab Kukar memerintahkan Tim BOS/BOSKAB dan kepala sekolah mempertanggungjawabkan belanja yang tidak didukung dengan bukti lengkap.
“Saya berharap agar kualitas LKPD Kabupaten Kukar Tahun 2022 semakin baik dan berkualitas sehingga opini WTP dari BPK RI Perwakilan Provinsi Kaltim dapat kita banggakan,” harapnya. (zu)