Indeks

Wagub Sebut Dokter di Kaltim Harus Jadi Penggerak Pelayanan Kesehatan

Wagub Sebut Dokter di Kaltim Harus Jadi Penggerak Pelayanan Kesehatan
Wagub Kaltim Hadi Mulyadi (kiri) saat menerima kunjungan pengurus IDI Kaltim, Kamis (4/5/2023). (istimewa)

SAMARINDA – Keberadaan tenaga dokter dan tenaga kesehatan memiliki peran yang strategis dalam mendukung program-program pembangunan Sumber Daya Manusia (SDM) di Kaltim. Dalam hal ini Wakil Gubernur (Wagub) Kaltim Hadi Mulyadi menegaskan dokter di masyarakat harus menjadi pusat pemberdayaan dan penggerak pelayanan kesehatan di tengah keterbatasan fasilitas kesehatan.

“Dokter maupun tenaga kesehatan sangat berperan strategis dalam mewujudkan sumber daya manusia di Kaltim. Dan saat ini Pemprov Kaltim terus mengoptimalkan program pembangunan SDM yang andal dalam mewujudkan generasi emas yang unggul dalam berbagai bidang,” ungkapnya saat menerima Pengurus Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kaltim dan sejumlah perwakilan organisasi profesi kesehatan, Kamis (4/5/2023).

Orang nomor dua di Benua Etam itu berharap dibawah kepempinan dr Padilah Mante Runa, IDI Kaltim bisa membangun semangat baru untuk terus meningkatkan kualitas dan profesionalisme para dokter. Menurut Hadi, peran IDI Kaltim sangat diperlukan sebagai garda terdepan dalam membangun kesehatan masyarakat.

“Selain itu IDI Kaltim maupun organisasi profesi lainnya, kami harapkan dapat memberikan terobosan yang inovatif. Sehingga berkontribusi dalam mendukung program pembangunan SDM di Provinsi Kaltim,” sebut mantan legislator Senayan itu.

Hadi menyatakan mendukung rencana IDI Kaltim bersama organisasi profesi Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) dan Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Kaltim, yang akan melakukan aksi damai secara nasional yang digagas oleh buruh DPP organisasi profesi untuk ambil bagian di Jakarta.

Sementara itu Ketua IDI Kaltim Padilah Mante Runa menuturkan, rencana aksi damai secara nasional itu, dalam rangka awal pembahasan OBL supaya betul-betul tidak mencederai kesehatan masyarakat.

“Karena dalam beberapa pasal pada RUU Kesehatan OBL itu, betul-betul berbahaya terhadap eksistensi organisasi profesi. Kemudian berbahaya untuk kapitalisasi bidang kesehatan serta berbahaya untuk pendidikan kesehatan, serta ada pasal lain yang tidak berpihak kepada masyarakat,” terang Padilah.(xl/advdiskominfokaltim)

Exit mobile version