SAMARINDA – Kerja sama antara Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda dengan PT Samaco yang merupakan pengelola Mahakam Lampion Garden (MLG) tengah dalam pembahasan serius. Pasalnya, MLG dianggap banyak melanggar perjanjian kerja sama yang telah terjalin.
Mulai dari pembayaran retribusi yang tak pernah terpenuhi setiap tahun, hingga terbaru membuat Mahakam Riverside Market (Marimar) di lokasi yang sama tanpa ada izin dengan pihak pertama dalam hal ini Pemkot Samarinda.
Wali Kota Samarinda Andi Harun ketika memimpin rapat terkait perjanjian kerja sama ini Senin (7/2/2022) pagi di Gedung Balai Kota mengatakan Pemkot berencana memanggil manajemen PT Samaco pada Rabu (9/2/2022) nanti. Hal ini untuk mendengarkan tanggapan dari pihak Samaco selaku pengelola MLG terkait rencana pemutusan kerja sama yang akan dilakukan Pemkot nanti.
“Kebetulan perusahan ini telah mengirimkan surat ke Pemkot terkait permohonan audiensi bersama Wali Kota, jadi tidak ada salahnya jika kita terima untuk mendengarkan pendapat mereka seraya Pemkot juga sambil menyiapkan bahan presentasi terkait poin-poin kerja sama serta kewajiban yang harusnya mereka penuhi sejak tahun 2016 jauh sebelum pandemi tapi dilanggar, termasuk kehadiran Marimar yang tanpa izin,” kata Wali Kota.
AH -begitu Andi Harun disapa- juga memastikan jika nantinya harus dilakukan penghentian kerja sama, maka hanya berlaku bagi PT Samaco. Sedangkan UMKM yang berjualan di dalamnya masih bisa tetap berjalan, mungkin dengan pengelola baru.
“Jadi saya pastikan tidak ada hubungannya dengan UMKM di Marimar, karena setiap bulan mereka ini menyetor uang sewa ke pengelola, sehingga UMKM masih bisa berjualan, mungkin untuk pihak pengelolanya aja dulu yang perlu kita beri peringatan terkait perjanjian kerja sama agar kita pertimbangkan setelah pertemuan lusa nanti,” ungkapnya.
Kendati demikian, AH menambahkan peluang bagi PT Samaco sendiri untuk kembali mengelola MLG masih terbuka, dengan catatan perjanjian kerja sama sebelumnya bisa ditinjau kembali untuk dilakukan addendum ulang. Hal ini juga berdasarkan arahan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Sehingga lewat addendum nanti perjanjian kontrak akan diperpanjang setiap tahun oleh Pemkot Samarinda. Oleh karena itu, Wali Kota meminta Pemkot harus mempersiapkan tim yang akan mempelajari terkait hal ini yang nantinya akan diketuai oleh Bagian Kerja Sama Sekretariat Daerah Kota Samarinda dengan melibatkan Bappenda, Inspektorat, BPKAD, Dispora, dan Bagian Hukum.
“Intinya, kalau nanti diputus ataupun dilanjut kerja sama ini berdasarkan kesepakatan yang tertuang dalam perjanjian kerja sama, PT Samaco tetap harus menyelesaikan kewajiban retribusi yang tertunggak dengan pemerintah daerah. Jadi hasil pertemuan nanti tetap tidak menghilangkan kewajiban mereka kepada Pemkot,” tegas Wali Kota.
Perlu untuk diketahui, PT Samaco hingga 2021 ini baru membayar retribusi sebesar Rp425 juta dari jumlah seharusnya sekitar Rp1,18 miliar terhadap sumbangan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Samarinda. Dengan demikian, terdapat kekurangan atau tunggakan sebesar Rp 760 juta. (man)