
SAMARINDA – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Samarinda bakal menerbitkan peraturan terakit papan iklan atau reklame. Hal ini menyusul masalah reklame tanpa izin yang ada di Samarinda yang sangat mengganggu dan merugikan karena tidak memberikan sumbangan PAD.
Bapemperda DPRD Samarinda menggelar rapat membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemanfaatan Jalan, di ruang rapat utama lantai 2 DPRD Samarinda, Jumat (19/5/2023). Dipimpin langsung Ketua Bapemperda DPRD Samarinda Samri Shaputra.
Sementara perwakilan dari pemerintah dihadiri dari bagian hukum Sekretariat Daerah Samarinda, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Samarinda, serta Dinas Perhubungan Samarinda.
Samri menjelaskan, yang dibahas dalam agenda tersebut adalah pemanfaatan jalan harus digunakan secara rapi dan tertata dan penertiban izin pemasangan reklame untuk meningkatkan PAD samarinda.
“Hanya 21 reklame yang memiliki izin resmi sehingga pemerintah mengalami kerugian dalam penerimaan pendapatan asli daerah (PAD),” ungkapnya.
Dirinya menekankan dalam menata keindahan kota diperlukan payung hukum yang mengatur penggunaan jalan serta penempatan reklame agar tidak sembarangan.
“Dalam rangka menjaga keteraturan dan keindahan Samarinda, perlu adanya upaya penertiban terhadap pengguna jalan serta penempatan reklame yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Raperda ini nantinya akan menjadi payung hukum yang mengatur secara jelas tentang penggunaan jalan dan penempatan reklame di Samarinda,” jelasnya.
Politisi PKS ini berharap melalui Raperda pemanfaatan jalan diharapkan dapat memberikan pedoman yang jelas bagi masyarakat dan pengusaha dalam memanfaatkan jalan serta memasang reklame secara bertanggung jawab
“Mungkin selama ini dibiarkan karena secara payung hukum tidak ada kekuatan pemerintah untuk menarik tapi kalau kita sudah buatkan, sudah ada perlindungan ketika melakukan penarikan retribusi,” tutupnya. (zu)