
KUTAI KARTANEGARA – Formulasi dana bagi hasil (DBH) retribusi daerah dan pajak di desa saat ini tengah dirumuskan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda). Langkah ini sebagai apresiasi untuk desa yang memiliki tingkat pungutan retribusi dan pajak yang tinggi.
Saat ini, hasil pungutan pajak dan retribusi daerah diterima oleh desa sebanyak 10 persen. Dari jumlah itu, 60 persen dibagi rata ke seluruh desa, sedangkan 40 persen lainnya dibagi secara proporsional.
“Ini akan diformulasikan kembali ke desa, yang banyak maksimal memungut pajak, dapat bagian lebih. Ini jadi motivasi desa untuk memungut dan meningkatkan pajak dan retribusinya,” kata Kepala DPMD Kukar Ariyanto.
Pihaknya mengatakan, pungutan pajak yang bisa dimaksimalkan oleh desa adalah Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) atau restribusi dari sarang burung walet. Pemerintah desa bisa didorongmengawasi para pengusaha dan petani sarang burung walet, untuk tertib mengurus perizinan.
Nantinya, Pemkab Kukar yang membuat regulasinya, kecamatan hingga desa yang akan disosialisasikan.
“Jadi petani (sarang burung) walet itu lebih tertib perizinan, itu harapan kita. Dan DBH-nya masuk ke APBDes,” tandasnya. (zu)