JAKARTA – Bupati Berau yang saat ini tengah cuti karena maju dalam kontestasi Pilkada 2024, Sri Juniarsih dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI) pada Jumat (15/11/2024).
Pelapor, Muhammad Andi Alfian didampingi tim kuasa Hukum GS Law office & Partners, menyoalkan kebijakan Sri Juniarsih perihal mutasi jabatan 160 ASN pada tanggal 22 Maret 2024 lalu.
“Tidak sesuai prosedur Kementrian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri),” kata Alfian.
Menurutnya, Kemendagri telah mengingatkan kepada seluruh kepala daerah di Indonesia yang melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) melalui Surat Edaran (SE) Nomor : 100.2.1.3/1575/SJ bahwa untuk menghindari penyalahgunaan kekuasaan terhitung 22 Maret 2024 setiap kepala daerah yang maju sebagai calon petahana dilarang melakukan penggantian pejabat enam (6) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari kementrian.
Kemendagri sempat mengeluarkan surat persetujuan tanggal 10 Mei 2024 yang ditandatangani oleh Plh. Direktur Jenderal Otonomi Daerah, Komisaris Jenderal Polisi, Drs. Tomsi Tohir.
Meski begitu, Alfian menilai pelantikan ini menyalahi aturan, karena telah dilakukan terlebi dahulu, kemudian baru meminta persetujuan dari Kemendagri.
” Ya kan aneh, pelantikan dulu izin atau persetujuannya belakangan, ibarat kalau kita bertamu ke rumah orang itu tanpa salam, tanpa permisi, tanpa persetujuan pokoknya asal masuk rumah” bebernya.
Sementara itu, Direktur Gs law office & Partner,Iqbal Mulyono menegaskan pihaknya berkomitmen akan memberikan bantuan pendampingan hukum terhadap clientnya.
“Saya akan kawal sampai ada keputusan hukum yang mengikat. Hal ini harus disikapi secara serius karena ada dugaan dengan sengaja untuk menguntungakan pihak petahana dalam kembalinya maju sebagai calon bupati,” tegas Aco sapaan akrabnya.
Tim kuasa hukum berharap Bawaslu RI segera melanjutkan dan menindaklanjuti laporan tersebt.
“Kami ke Bawaslu RI atas banyak pertimbangan, salah satunya adalah sejal awal harusnya Bawaslu Berau menjadikan isu ini sebagai temuan tanpa menunggu laporan. Dan juga agar perkara ini cepat diperiksa dan ditindaklanjuti,” harapnya.
Iqbal menjelaskan bahwa Pasal 71 Ayat 2 UU Nomor 10 Tahun 2016 telah ditegaskan bahwa pemerintah dilarang melakukan mutasi jabatan yang dilakukan enam bulan sebelum penetapan yang dimana hal tersebut bisa berakibat pada sanksi pembatalan atau diskualifikasi calon pada pilkada. (zu)