SAMARINDA – Polsek Samarinda Ulu berhasil mengamankan seorang pelaku laki-laki bernama Syahruni (59). Lantaran kedapatan mencuri unit sepeda motor di salah satu swalayan yang berada di Jalan Pangeran Suryanata Kelurahan Air Putih, Kecamatan Samarinda Ulu.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli menggelar rilis pers terkait kasus pencurian sepeda motor (curanmor) tersebut di Polsek Samarinda Ulu, Senin (24/6/2024).
Kombes Pol Ary Fadli menerangkan, pada Rabu (12/6/2024) sekira pukul 12.30 Wita, Unit Reskrim Polsek Samarinda Ulu berhasil menangkap satu orang laki-laki yang diduga telah mencuri sepeda motor merk Honda Scoopy warna merah hitam KT 2704 BDZ Tahun 2018. Selanjutnya, Unit Reskrim Polsek Samarinda Ulu mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan benar telah diamankan satu orang laki-laki tersebut.
“Saat diamankan di Polsek Samarinda Ulu, pelaku mengaku telah mengambil sepeda motor yang diparkirkan oleh korban bernama Irfandi Machmoed dengan posisi kunci tertinggal atau masih menempel di kontak sepeda motor tersebut,” ungkapnya.
Diketahui, Syahruni merupakan spesialis pencurian sepeda motor di Kota Samarinda. Terbukti, sebanyak 21 unit sepeda motor berhasil dicuri oleh Syahruni lalu dijual secara acak kepada orang yang tidak dikenal.
“Untuk sepeda motor hasil curiannya dijual dengan kisaran harga dari Rp1.500.000, hingga harga Rp5.000.000. Pelaku beralasan kepada para pembeli, bahwa motor tersebut merupakan hasil dari barang sitaan leasing. Pembeli biasanya menggunakan sepeda motor tersebut sebagai saran berkebun,” tutup Ary Fadli. (nta)