Indeks

Dendam Gara-Gara Diusir, Pria di Samarinda Ilir Ajak Temannya Bunuh Mertua

Dendam Gara-Gara Diusir, Pria di Samarinda Ilir Ajak Temannya Bunuh Mertua
Dendam karena diusir dari rumah dan dituduh memakai narkoba, menantu lakukan percobaan pembunuhan kepada mertuanya. (Komparasinews)

SAMARINDA – Dua orang pelaku percobaan pembunuhan terhadap seorang lansia (83) di Jalan Jelawat, Gang 10, Kelurahan Sidomulyo, Kecamatan Samarinda Ilir, menjalani reka adegan terhadap kasus tersebut. Ada sebanyak 46 reka adegan yang diperagakan dalam rekonstruksi tersebut.

Kasus tersebut melibatkan menantu dari korban yakni S (36), yang merupakan otak dari perencanaan pembunuhan, dan rekannya IS (32) selaku eksekutor. Pada rekontruksi, dilakukan dua lokasi yakni di Polsek Samarinda Kota dan di kediaman korban, Kamis (25/7/2024).

Pada proses rekonstruksi, S dan N memperagakan bagaimana awal mula mereka bertemu di lokasi. Lalu merencanakan aksi mereka hingga sampai kepada dilangsungkan eksekusi.

“Ada 46 adegan, pemeran mulai dari tersangka hingga korban dilakukan oleh korban dan pelaku itu sendiri,” jelas Waka Polsekta Samarinda Kota AKP Edi Susanto.

Proses rekonstruksi reka adegan yang berlangsung beberapa jam terhitung dari pukul 09.00 Wita hingga sekitar pukul 11.00 Wita itu, bertujuan memperjelas tindak pidana dalam kasus yang terjadi ini.

“Makanya kami panggil dari kejaksaan dan semua terlibat datang menyaksikan rekonstruksi ini. Selama proses rekonstruksi dapat berjalan aman dan lancar,” ujarnya.

Sebagai informasi, menantu korban berinisial S yang menjadi otak aksi tindak pidana percobaan pembunuhan mertuanya di Samarinda mengakui memiliki dendam lama. Percobaan pembunuhan telah terjadi di Jalan Kelurahan Sidomulyo, Kecamatan Samarinda Ilir, pada 27 Mei 2024 lalu, pukul 13.10 Wita.

Terlihat tersangka S menundukkan kepalanya sembari mengakui dirinya berjanji memberikan uang senilai Rp15 juta kepada IS, agar dapat melakukan aksinya.

“Iya saya pak (adanya janji memberikan uang). Jadi yang eksekusinya teman saya Pak,” kata S dihadapan awak media.

Selanjutnya, S juga mengakui bahwa memang benar aksi yang dilakukannya ini didasari sakit hati dan mengaku ada rasa dendam kepada mertuanya.

“Dendam lama, ada empat bulanan habis saya kecelakaan patah semua tulang kaki dan tangan, terus tidak dibolehkan tinggal lagi di rumahnya. Padahal saya merawat dia bertahun-tahun,” ucapnya.

Sebelumnya, Polresta Samarinda meringkus dua orang pelaku tindak pidana percobaan pembunuhan yang terjadi di Jalan Jelawat, Kelurahan Sidomulyo, Kecamatan Samarinda Ilir.

“Motifnya sakit hati, karena diusir dari rumah dan dituduh menggunakan narkoba,” tutur Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli, Rabu (19/6/2024) lalu.

Dari keterangan yang diberikan Kombes Pol Ary Fadli, tersangka S menceritakan kepada temannya IS bahwa ia tengah kesal lantaran mertuanya mengusir dirinya dan menuduh menggunakan narkoba.

“IS langsung menanggapi dengan memberikan kata-kata -bunuh saja bro,” ucapnya.

Setelah pertemuan keduanya berpisah, dan bertemu lagi pukul 07.00 Wita didepan gang, kemudian S menyetujui apa yang disampaikan oleh rekannya tersebut.

“Dari persetujuan ini, janji disetujui karena ingin memberikan imbalan sebesar Rp15 juta,” paparnya.

Beranjak dari pertemuan tersebut, lalu pada 27 Mei 2024 pukul 13.10 Wita, IS diantarkan S kerumahnya korban dan sempat berkegiatan di sana mulai dari makan, minum, dan bahkan berbicara dengan korban.

Ketika IS mendapat peluang untuk melakukan aksinya, tersangka langsung memukulkan besi kepada korban, dan menyekik korban hingga membuat korban pingsan.

“Tersangka mengambil uang milik korban sebesar Rp300 ribu,” kata Ary Fadli.

Dari kasus ini, kepolisian berhasil mengamankan dua orang tersangka yakni S dan IS.

“Atas perbuatannya kedua tersangka dikenakan pasal 340 Jo 53 KUHP subsider ayat 355 ayat 1 Jo 55, 56 KUHP, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” tandasnya. (nta)

Exit mobile version