SAMARINDA – Angka kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di Kota Samarinda masih tergolong tinggi yakni 293 kasus per 1 Juli 2022. Tingginya kasus tersebut tak bisa hanya diserahkan pada pihak berwajib, namun perlu kolaborasi dengan berbagai pihak. Termasuk melibatkan masyarakat itu sendiri.
Hal itu disampaikan Ketua Komisi IV DPRD Samarinda Sri Puji Astuti usai menghadiri kegiatan Focus Group Discussion (FGD) membahas pencegahan kasus KDRT berdasarkan Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) Nomor 12 Tahun 2022, yang dilaksanakan Pemerintah Kecamatan Samarinda Ulu, Selasa (8/11/2022).
Langkah-langkah pemerintah salah satunya sosialisasi sangat diperlukan. Apalagi masih banyak masyarakat yang belum memahami keberadaan Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) Nomor 12 Tahun 2022. Karena itu jika ada forum forum seperti yang baru digelar pemerintah, itu dipastikan akan sangat membantu memberi pemahaman pada masyarakat.
“Saya mengapresiasi atas apa yang dilakukan pihak dinas dan kecamatan ini. Sosialisasi seperti ini sangat diperlukan karena memang banyak masyarakat yang belum paham,” katanya.
Politisi Partai Demokrat ini pun meminta pemerintah rutin menggelar sosialisasi serupa hingga ke lapisan terbawah masyarakat seperti RT. Untuk memasifkan penyebaran informasi, dia menyarankan adanya kerja sama dengan pelaku media.
“Bicara kekerasan terhadap perempuan dan anak, tidak hanya tanggung jawab pemerintah tapi tanggung jawab kita bersama,” papar Puji. (ded)