KUTAI KARTANEGARA – Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) saat ini tengah merancang Peraturan Bupati (Perbup) penyaluran bantuan sosial bagi korban bencana alam. Khususnya di kawasan Hulu.
Kepala Dinsos Kukar Hamly mengatakan, upaya ini menindaklanjuti hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) beberapa waktu lalu dengan Komisi II DPRD.
Dalam regulasinya bantuan baru bisa diserahkan apabila pihak kecamatan atau pemerintahan setempat membuat posko pengungsian dan dapur umum. Hal ini dirasa belum relevan dengan situasi dan kondisi di hulu Mahakam yang hampir sebagian besar kawasannya terendam banjir selama berhari-hari bahkan beberapa pekan.
“Kami upayakan percepatan terkait regulasi supaya tidak terlalu dipersulit dalam penyaluran bantuan bagi korban bencana. Jadi arahannya kami diminta untuk memproses peraturan bupati terkait dengan itu supaya harus jelas kriterianya. Dipermudah lagi karena memang selama ini belum ada peraturan bupati yang teknis mengatur itu,” ujar Hamly.
Dinsos Kukar sejauh ini bersama Setkab bagian hukum sudah berkonsultasi untuk merancang lagi naskah akademik dan lain sebagainya terkait Perbup yang dimaksud. Selain merancang dan menyiapkan naskah akademiknya, Dinsos juga mencari daerah pembanding yang sudah melaksanakan hal serupa untuk study komparatif.
“Infonya Balikpapan sudah ada peraturan teknis terkait itu, jadi kami buat kriterianya, misalnya ada satu hari dua hari tiga hari yang tidak surut-surut maka ada kriterianya dan layak sudah disalurkan bantuan. Jadi tidak perlu ada pengungsian dan dapur umum, kriteria dan syaratnya itu dari lamanya, karena kalau lama pasti terdampak,” terangnya.
“Apalagi kalau sampai sepekan kan biarpun warga tidak pindah ya pasti terdampak akses untuk keluar membeli kebutuhan ataupun untuk kebutuhan pergi sekolah dan segala macamnya itu jadi pertimbangan untuk masuk di draf perbup kita,” pungkas Hamly. (zu)