
KUTAI KARTANEGARA – Dinas Perkebunan (Disbun) Kutai Kartanegara (Kukar) meluncurkan program penerbitan Surat Tanda Daftar Budidaya (STDB). Nantinya lahan pekebunan sawit milik masyarakat akan terdata, yang akan mendapatkan kepastian Hak Pengolahan Lahan (HPL).
Kemudian di dalamnya tertera keterangan soal kepemilikan serta luas lahan hingga asal-usul benih yang ditanam oleh para pekebun sawit.
Terbitnya STDB ini juga menjadi bukti lahan perkebunan sawit milik masyarakat telah tersertifikasi. Sebagai manfaatnya, memudahkan para pekebun untuk menjual hasil panennya. Sebab sawit yang mereka tanam berasal dari bibit unggul.
“Mereka dapat menjadi mitra bagi perusahaan-perusahaan di sekitar wilayah karena sertifikat ini,” kata Sekrertaris Disbun Kukar Taufik.
Program ini menargetkan sebanyak 200 pekebun sawit yang disertifikasi dan diterbitkan STDB-nya pada tahun 2023 ini.
Bahkan program yang dibiayai melalui APBD) ini sudah melebihi kuota yang ditargetkan. Dari data yang dilaporkan, 352 pekebun sawit di Desa Muai, Kecamatan Kembang Janggut sudah memiliki sertifikasi. Itu baru tercatat di Desa Muai, belum lagi di desa lainnya.
Pendataan yang dilakukan ini fokusnya kepada pemilik kebun rakyat yang tidak ikut dalam program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR). Sentranya difokuskan kepada sejumlah kecamatan di Kukar. Di antaranya Muara Kaman, Kenohan, Kembang Janggut dan Tabang.
“Program ini diharapkan dapat membantu mengurangi penggunaan bibit palsu atau tidak unggul di kalangan petani, serta membantu dalam pendataan pendapatan dan penghasilan mereka,” tandasnya. (zu)