Indeks

Disdukcapil Kukar Dorong Pelaporan Kematian Lewat Aplikasi, Ini Manfaatnya

Disdukcapil Kukar Dorong Pelaporan Kematian Lewat Aplikasi, Ini Manfaatnya
Kepala Disdukcapil Kukar Muhammad Iryanto. (fajar/komparasinews)

KUTAI KARTANEGARA – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kutai Kartanegara (Kukar) terus mendorong kesadaran masyarakat akan pentingnya pelaporan kematian. Kepala Disdukcapil Kukar Muhammad Iryanto menjelaskan, akta kematian merupakan bagian penting dalam membentuk data kependudukan nasional yang akurat dan berkualitas.

“Output akhir dari Dukcapil Indonesia adalah data penduduk yang akurat. Itu dipengaruhi oleh empat komponen: lahir, mati, pindah, dan datang, atau disingkat lampit,” ungkapnya saat ditemui Komparasinews, Rabu (26/3/2025).

Menurut Iryanto, pelaporan kelahiran relatif mudah karena langsung dilakukan oleh orang tua atau pihak yang menemukan anak terlantar. Namun, pelaporan kematian sering terabaikan karena tidak semua keluarga memiliki kepentingan langsung, seperti urusan warisan atau pensiun.

“Selama tidak ada kepentingan, mereka enggan melapor atau membuat akta kematian,” katanya.

Kondisi ini menimbulkan berbagai persoalan. Seseorang yang sudah meninggal tetapi tidak dilaporkan, masih tercatat sebagai hidup di sistem kependudukan. Akibatnya, bisa muncul masalah seperti tunggakan iuran BPJS atau bahkan menjadi pemilih fiktif dalam pemilu.

“Ini bisa mencederai demokrasi karena KPU tidak bisa mencoret dari DPT jika belum ada akta kematian,” jelas Iryanto.

Untuk mengatasi hal tersebut, Disdukcapil Kukar melakukan dua strategi utama. Pertama, dengan menerbitkan akta kematian bagi 7.989 orang yang telah meninggal tetapi belum tercatat, berdasarkan data hasil pencocokan dan penelitian dari KPU pada 2023. Kedua, pihaknya melibatkan ketua RT dalam pelaporan kematian secara real-time melalui telepon genggam.

“RT kami latih dan beri fasilitas handphone agar bisa langsung melaporkan kematian. Aplikasinya sama seperti yang digunakan sejak 2017, tapi kami tambah fitur pelaporan kematian,” ujar Iryanto.

Lanjutnya, Ketua RT cukup mengunggah tiga dokumen yakni; surat keterangan kematian, foto KK almarhum, dan KTP salah satu ahli waris. Begitu diunggah, data langsung masuk ke sistem Disdukcapil.

Jika laporan masuk pada hari kerja, akta kematian dapat diterbitkan di hari yang sama. RT pun bisa langsung mengunduh dan mencetak dokumen atau mengirimkan versi digital kepada keluarga.

“Dengan ini, proses jadi lebih cepat dan efisien, serta mendorong kepatuhan dalam pelaporan,” tambahnya.

Disdukcapil Kukar berharap tidak ada lagi alasan untuk tidak melaporkan kematian hanya karena merasa tidak memiliki kepentingan pribadi. Sesuai Undang-Undang Administrasi Kependudukan Nomor 24 Tahun 2013 Pasal 44, setiap kematian wajib dilaporkan oleh ketua RT di wilayah masing-masing.

“Keluarga boleh saja abai, tapi RT wajib melapor. Itu amanat undang-undang,” pungkasnya. (adv/fjr) toto slot toto slot toto slot

Exit mobile version