KUTAI KARTANEGARA – Setelah sempat terhenti karena aktivitas bulan Ramadan, kegiatan penilaian dan sosialisasi PPID di Kutai Kartanegara (Kukar) kembali digelar Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo). Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kukar menjadi sasaran dua kegiatan tersebut.
Tim Diskominfo Kukar diterima oleh Sekretaris dan Kasubag UTL Dispora pada Senin (8/5/2023). Sosialisasi ini dihadiri para pejabat struktural dan fungsional di Kantor Dispora Kukar Kompleks Stadion Aji Imbut Tenggarong Seberang.
Dalam sosialisasi ini Tim Diskomoinfo Kukar menyampaikan pentingnya keterbukaan dan transparansi dalam data dan informasi. Yang terdapat di dalam dokumen yang dihasilkan, dikelola, disimpan, dan dibagikan Badan Publik atau organisasi perangkat daerah (OPD).
Tim Diskominfo menegaskan sangat penting melakukan publikasi data, informasi, dokumen dalam media website dan media sosial. Sebagai wujud tanggung jawab, kewajiban dan pemenuhan hak asasi manusia terhadap informasi dan akses informasi di berbagai media. Seperti yang terdapat di dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik dan pada Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Standard Layanan Informasi Publik.
Ditegaskan pemateri, penting bagi ASN dan non-ASN pada institusi badan publik memahami regulasi terkait PPID. Sebagai kewajiban dalam melaksanakan pelayanan informasi publik seperti yang diamanatkan dalam perundang-undangan.
Pemateri menekankan, permohonan dan keberatan yang disampaikan publik harus diperhatikan kelengkapannya. Seperti pengisian formulir yang dilengkapi dengan lampiran seperti yang diatur dalam perundang-undangan dan memperhatikan waktu sejak diterima dan dicatat di dalam buku register.
Untuk hal yang esensial dalam pemenuhan permintaan ataupun keberatan yang diajukan publik, diharapkan badan publik dapat cermat. Dalam pengategorian informasi untuk memastikan informasi yang diberikan bukan informasi yang dikecualikan, yakni data privat, rahasia negara, dan persaingan bisnis.
Untuk itu diharapkan pihak PPID Pelaksana/Badan Publik pada OPD dapat berkoordinasi secara internal ataupun dengan pihak PPID Kabupaten/Diskominfo Kukar. (zu)