Dugaan Korupsi Izin Pertambangan, Kejati Kaltim Geledah Sejumlah Kantor

Dugaan Korupsi Izin Pertambangan, Kejati Kaltim Geledah Sejumlah Kantor
Kejati Kaltim lakukan penggeledahan di kantor pemerintahan. (Kejati Kaltim)

SAMARINDA – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim menggeledah sejumlah kantor pemerintahan setempat. Untuk mencari bukti terkait dengan dugaan korupsi reklamasi tambang batu bara dan pemanfaatan lahan transmigrasi.

“Penggeledahan yang berlangsung sejak Rabu (16/10/2024) hingga kini dilakukan menyasar kantor-kantor pemerintahan di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota,” ucap Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim Toni Yuswanto, Jumat (18/10/2024).

Diketahui, pihaknya telah mengantongi bukti yang cukup terkait adanya sejumlah pemegang izin usaha pertambangan (IUP) yang dengan sengaja melalaikan kewajiban reklamasi. Toni menuturkan, dalam kasus pemanfaatan lahan transmigrasi, penyidik menemukan indikasi pemanfaatan lahan secara tidak sah oleh PT JMB. Kedua kasus ini diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara.

Baca Juga  Sopan Sopian Apresiasi Kemandirian Petani Milenial Semangka di Desa Kota Bangun 2

Adapun deretan kantor yang digeledah yakni Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kaltim, DPMPTSP Kutai Kartanegara (Kukar), Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kukar, Kantor Perwakilan Inspektur Tambang, DLH Kota Samarinda, terakhir DPMPTSP Samarinda.

“Dari penggeledahan tersebut, tim penyidik berhasil mengamankan sejumlah dokumen dan peralatan elektronik yang diduga terkait dengan perkara,” beber Toni.

Baca Juga  Gandeng Unhas, Pemkab Kukar Fokus Kembangkan SDM untuk Pembangunan Daerah

Barang bukti yang telah disita akan dianalisa lebih lanjut guna memperkuat proses penyidikan. Penggeledahan ini merupakan upaya membuat terang dugaan tindak pidana korupsi dan meminimalisasi kerugian negara.

Kejati Kaltim berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan menindak tegas pihak-pihak yang terlibat. Masyarakat diharapkan untuk mengawal proses hukum dan memberikan informasi apabila mengetahui adanya indikasi pelanggaran. (nta)