SAMARINDA – Personel Sat Reskoba Polresta Samarinda mengungkap tindak pidana penyalahgunaan narkotika di kawasan Jalan Sentosa Kelurahan Sungai Pinang, Kecamatan Sungai Pinang. Pada kawasan tersebut dilakukan penangkapan terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika.
“Kawasan tersebut kerap dijadikan wadah untuk transaksi narkotika. Usai dilakukan penyelidikan, sekira pukul 15.00 Wita, mencurigai satu orang laki-laki yang mengendarai kendaraan motor Honda Scoopy berinisial S,” ungkap Humas Polresta Samarinda Iptu Muhammad Rizal M Zain, Kamis (11/1/2024).
Lanjutnya, saat dilakukan penangkapan terhadap pelaku, personel Sat Reskoba langsung melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti satu buah peci warna hitam. Di dalamnya berisikan 6 poket narkotika jenis sabu-sabu seberat 4,74 gram bruto.
“Saat dilakukan interogasi, barang haram tersebut merupakan milik pelaku sendiri,” ujarnya.
Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polresta Samarinda guna ditindaklanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku.
“Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” pungkas Rizal.
Adapun barang bukti yang diamankan, berupa enam poket sabu-sabu seberat 4,74 gram bruto, satu buah peci warna hitam, satu unit ponsel dan satu unit kendaraan roda dua warna hijau. (nta)