SAMARINDA – Unit Reskrim “Tim Elang” Polsek Samarinda Kota berhasil membekuk pelaku berinisial MFF (19) atas dugaan tindak pidana rudapaksa terhadap anak di bawah umur yang masih berusia 13 tahun. Peristiwa itu dilakukan pelaku di salah satu penginapan di Samarinda.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli melalui Kapolsek Samarinda Kota, Kompol Tri Satria Firdaus menjelaskan, kasus itu terungkap berawal dari informasi yang diterima oleh orang tua yang mendapati anaknya selalu mengeluhkan sakit di bagian kelaminnya. Karena merasa khawatir dengan kondisi sang anak, orang tua korban membawa korban ke klinik kesehatan di Samarinda.
“Setelah dilakukan pemeriksaan anaknya baru bercerita kepada orang tuanya bahwa telah disetubuhi oleh pelaku di penginapan sekitar dua pekan yang lalu. Atas kejadian tersebut orang tua korban merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Samarinda Kota guna proses lebih lanjut,” ungkap Kompol Tri Satria Firdaus, Rabu (3/7/2024).
Tim Elang Polsek Samarinda Kota kemudian langsung bergerak, pada Senin (1/7/2024) sekira pukul 21.00 Wita, di Kelurahan Sidomulyo Kecamatan Samarinda Ilir. Mereka berhasil mengamankan seorang laki-laki yang diduga telah melakukan tidak pidana pencabulan. Selanjutnya dilakukan interogasi singkat, terduga pelaku mengakui perbuatannya.
Dari keterangan tersebut tim Elang Polsek Samarinda Kota membawa pelaku ke Polsek Samarinda Kota untuk di proses sesuai dengan hukum yang berlaku.
“Pelaku saat ini ditahan di Polsek Samarinda Kota untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dia dijerat dengan Pasal 76D Jo Pasal 81 RI UU Nomor 35 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang perlindungan anak,” pungkas Tri Satria. (nta)