SAMARINDA – Dharma Wanita Persatuan (DWP) Kaltim mengadakan Seminar Penanganan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di Hotel Bumi Senyiur, Selasa (6/6/2023). Yang menghadirkan dua narasumber ahli di antaranya adalah Kepala Bidang Perlindungan Perempuan dan Perlindungan Anak DKP3A Kaltim, Junainah dan Psikolog Keluarga, Yulia Wahyu Ningrum.
Ketua DWP Kaltim Indri Indah Winarni Riza menjelaskan, seminar ini bertujuan memberikan pemahaman terkait KDRT, serta solusi perlindungan bagi perempuan dan anak yang menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga.
“Akhir-akhir ini makin marak kasus KDRT di masyarakat. Korbannya kebanyakan adalah istri, ibu, ataupun anak di bawah umur,” jelas Indri.
Menurutnya KDRT tidak lagi menjadi urusan suami, istri, atau rumah tangga yang bersangkutan. Melainkan sudah menjadi urusan publik dengan adanya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT.
“Itu merupakan bukti bahwa pemerintah benar-benar serius dalam menangani masalah KDRT. Maka diharapkan keluarga dan masyarakat dapat ikut serta melakukan pencegahan dan penanggulangan,” sebutnya.
Kata Indri, kasus KDRT dapat diminimalisasi dengan menciptakan keharmonisan di dalam rumah tangga dan keterbukaan satu sama lain. KDRT sendiri merupakan masalah yang kompleks dan menjadi ancaman nyata baik secara fisik maupun nonfisik yang harus ditangani secara profesional dan bertanggung jawab. (xl/advdiskominfokaltim)