SAMARINDA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Samarinda mengungkap penyalahgunaan narkotika golongan I jenis ganja pada Sabtu (25/1/2025) dini hari. Kasus ini terungkap berkat hasil penyelidikan intensif yang dilakukan petugas di kawasan Jalan KH Agus Salim, Kelurahan Sungai Pinang Luar, Kecamatan Samarinda Kota.
“Pada lokasi ini kerap dijadikan tempat untuk transaksi narkotika,” kata Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar.
Sekira pukul 00.10 Wita, petugas mencurigai seorang laki-laki yang tengah duduk di atas sepeda motor. Petugas segera melakukan penggeledahan pada laki-laki tersebut yang berinisial RF (19).
“RF (19) merupakan warga Jalan Kenangan IX, Sungai Pinang. Dari hasil penggeledahan ditemukan 1 lembar kertas berisi ganja seberat 8,43 gram bruto yang dibalut isolasi plastik coklat, disimpan di kantong celana belakang tersangka,” ungkapnya.
Adapun barang bukti yang diamankan, yakni ganja, dan uang tunai sebesar Rp100 ribu diduga hasil penjualan barang haram, 1 unit ponsel, 1 unit sepeda motor Honda Vario Putih.
“Atas kejadian ini, RF dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” pungkas Hendri Umar. (nta) slot gacor situs togel toto slot situs slot terbaik toto slot