SAMARINDA – Permukiman yang berada di Jalan Tarmidi, Kelurahan Sungai Pinang Luar, Kecamatan Samarinda Kota, dibongkar untuk normalisasi Sungai Karang Mumus (SKM). Anggota Komisi III DPRD Samarinda, Markaca mengatakan, apa yang tengah digencarkan Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda itu bukan tanpa alasan.
Dia meminta pengertian kepada masyarakat dalam upaya pemerintah daerah untuk menata tata ruang kota. “Karena dari awal sudah ada pemberitahuan dan aturannya jelas,” kata Markaca, melalui sambungan telepon.
Tujuan normalisasi Jalan Tarmidi menurutnya memiliki dua alasan. Yakni menciptakan kenyamanan masyarakat dan yang kedua agar fungsi sungai kembali seperti semula.
“Intinya untuk kebersihan kota sekaligus mengembalikan fungsi sungai,” ujarnya.
Diketahui, ada satu bangunan yang belum dibongkar. Lantaran pemilik rumah belum menyerahkan berkas-berkasnya, sehingga pihak terkait belum memberikan uang ganti rugi.
“Semua harus sesuai regulasi, saat aturan dijalankan, menurut saya tidak masalah,” bebernya.
Kemudian, bangunan yang tersisa diminta membongkar rumahnya sendiri, lalu dilanjutkan dibongkar dengan alat berat.
“Bayangkan saja jika nantinya kawasan itu akan bagus dan tertata, bahkan saat Teras Samarinda pun jadi maka wajah Kota Samarinda akan terlihat,” pungkasnya. (nta)