KUKAR IDAMAN SEP 26

Legislator Samarinda Sebut Normalisasi Bangunan di Jalan Tarmidi Kembalikan Fungsi Sungai

Legislator Samarinda Sebut Normalisasi Bangunan di Jalan Tarmidi Kembalikan Fungsi Sungai
Markaca anggap pembongkaran tak jadi masalah jika sudah regulasinya. (Istimewa)

SAMARINDA – Permukiman yang berada di Jalan Tarmidi, Kelurahan Sungai Pinang Luar, Kecamatan Samarinda Kota, dibongkar untuk normalisasi Sungai Karang Mumus (SKM). Anggota Komisi III DPRD Samarinda, Markaca mengatakan, apa yang tengah digencarkan Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda itu bukan tanpa alasan.

Dia meminta pengertian kepada masyarakat dalam upaya pemerintah daerah untuk menata tata ruang kota. “Karena dari awal sudah ada pemberitahuan dan aturannya jelas,” kata Markaca, melalui sambungan telepon.

Baca Juga  Giliran Kembang Janggut Diteror Banjir, BPBD Evakuasi Warga yang Terkurung Dirumah

Tujuan normalisasi Jalan Tarmidi menurutnya memiliki dua alasan. Yakni menciptakan kenyamanan masyarakat dan yang kedua agar fungsi sungai kembali seperti semula.

“Intinya untuk kebersihan kota sekaligus mengembalikan fungsi sungai,” ujarnya.

Diketahui, ada satu bangunan yang belum dibongkar. Lantaran pemilik rumah belum menyerahkan berkas-berkasnya, sehingga pihak terkait belum memberikan uang ganti rugi.

Baca Juga  UMKM Samboja Tampilkan Olahan Nanas dan Kerajinan Lokal di Expo Erau

“Semua harus sesuai regulasi, saat aturan dijalankan, menurut saya tidak masalah,” bebernya.

Kemudian, bangunan yang tersisa diminta membongkar rumahnya sendiri, lalu dilanjutkan dibongkar dengan alat berat.

“Bayangkan saja jika nantinya kawasan itu akan bagus dan tertata, bahkan saat Teras Samarinda pun jadi maka wajah Kota Samarinda akan terlihat,” pungkasnya. (nta)