Monev Kepatuhan KIP, Komisi Informasi Kaltim Bakal Visitasi Puluhan Badan Publik

Monev Kepatuhan KIP, Komisi Informasi Kaltim Bakal Visitasi Puluhan Badan Publik
KI Kaltim bakal melakukan visitasi pada puluhan badan publik dalam rangka tahapan e-Monev Kepatuhan Badan Publik Terhadap KIP) Tahun 2024. (istimewa)

SAMARINDA – Komisi Informasi (KI) Kaltim bakal melakukan visitasi pada puluhan badan publik. Hal ini dilakukan dalam rangka tahapan e-Monev Kepatuhan Badan Publik Terhadap Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Tahun 2024.

Komisioner KI Kaltim bidang Kelembagaan Erni Wahyuni mengatakan, visitasi ini untuk melihat dari dekat komitmen serta inovasi badan publik atas keterbukaan informasi publik. Ada 60 lebih badan publik yang akan dikunjungi KI Kaltim.

“Tahapan monev saat ini sudah masuk visitasi. Sebelumnya sudah dilakukan pengisian SAQ serta penilaian,” ujarnya.

Baca Juga  Pabrik Smelter Diharapkan Dongkrak PAD Kaltim

Erni menambahkan, yang dinilai dalam visitasi ini adalah komitmen serta inovasi badan publik. Sekaligus untuk melihat dari dekat implementasi keterbukaan informasi publik seperti yang tertera dalam SAQ.

Sebelumnya Koordinator Pelaksana E-Monev sekaligus Wakil Ketua KI Kaltim, Muhammad Khaidir menerangkan, ada 361 akun badan publik yang terdaftar untuk mengikuti e-monev. Namun hanya ada 227 akun badan publik yang mengisi kuisioner.

Dari 227 akun yang mengisi itu, terdiri atas 10 badan publik kabupaten kota, 22 badan publik perangkat daerah tingkat provinsi, 19 perangkat daerah tingkat kabupaten kota, 17 badan publik vertikal tingkat provinsi, ada 51 badan publik vertikal kabupaten kota. Kemudian ada 15 badan publik penyelenggara pemilu dan 12 badan publik yudikatif kabupaten /kota.

Baca Juga  Pesut Mahakam Sambut Safari Ramadan Wabup Kukar di Desa Pela

“Ditambah 13 badan publik BUMD, 61 badan publik BLUD, 4 badan publik khusus provinsi, dan 3 badan publik khusus kabupaten kota,” sebut Khaidir.

Pengisian kuisoner berakhir pada tanggal 25 Oktober lalu dan saat ini dilakukan verifikasi oleh tim verifikator KI Kaltim. Verifikasi dilaksanakan selama 7 hari.

“Setelah dilakukan verifikasi akan ditentukan badan publik yang akan divisitasi. Lalu dilaksanakan finalisasi penilaian dan terakhir dilaksanakan anugerah penghargaan yang direncanakan awal Desember 2024,” tegasnya. (xl/advdiskominfokaltim)