Pelaku Persetubuhan dengan Anak Kandung di Kukar Terancam Pasal Berlapis

Pelaku Persetubuhan dengan Anak Kandung di Kukar Terancam Pasal Berlapis
Kuasa hukum Rusniawati Ayu Syafitri (baju coklat) mendampingi korban melaporkan perbuatan ayah kandungnya.

KUTAI KARTANEGARA – Kondisi perempuan berinisial HD, korban persetubuhan ayah kandungnya, IR di Kutai Kartanegara (Kukar) mengalami trauma berat dan depresi. Akan tetapi dia sudah kembali berkumpul dengan suami dan sanak keluarga lainnya.

Hal ini diungkapkan langsung kuasa hukum korban yakni Rusniawati Ayu Syafitri. Kata dia, saat ini ayah korban sudah dilakukan penahanan di Polsek Loa Janan.

“Korban disetubuhi terakhir oleh ayahnya pada 2 Januari 2024. Saat itu korban langsung memberanikan diri untuk kabur dari rumahnya dan lanjut membuat laporan di Polsek Loa Janan,” kata Ayu, Jumat (5/1/2024).

Baca Juga  Awal Tahun Gas Elpiji 3 Kg Langka, Para Pedagang di Samarinda Menjerit

Pada 3 Januari 2024 korban bersama dua saksi kembali ke Polsek Loa Janan untuk pemeriksaan. Dengan didampingi kuasa hukumnya Ayu dan Evi Dwi Nugroho sebagai biro hukum yang tergabung dalam TRC PPA.

“Tidak butuh waktu lama bagi penyidik untuk mengumpulkan bukti-bukti. Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan dan juga pelaku mengakui perbuatannya terhadap anak kandungnya sendiri,” ujarnya lagi.

Diberitakan sebelumnya, HD (21) telah disetubuhi pelaku IR (43) sejak masih duduk di bangku SMP. 

Baca Juga  Masyarakat Keluhkan Jukir Liar di Tepian Mahakam, Dishub Samarinda Sebut Sudah Risiko

“Mengingat korban saat melakukan pelaporan sudah berusia 21 tahun, sudah usia dewasa dan telah menikah. Maka menjerat dengan Pasal 285 KHUP,” beber Ayu.

Korban juga telah melakukan visum guna merupakan alat bukti utama dalam pembuktian tindak pidana tertentu seperti persetubuhan.

“Nanti hasil visum itu keluar apakah terdapat luka pada kemaluan korban, maka masih dilakukan pendalaman oleh penyidik. Tetapi, jika itu terjadi, maka saya berpandangan bahwa pelaku dapat dikenakan Pasal berlapis yaitu Pasal 8 UU Nomor 23 Tahun 2004,” tutupnya. (nta)